tag:blogger.com,1999:blog-34282724296170608212024-03-08T06:58:17.682-08:00Pramitha rosarioTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.comBlogger31125tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-21397419565541684882012-01-14T07:14:00.000-08:002012-01-14T07:22:53.006-08:00Conflict of Interest (Tugas 2 etika Profesi Akuntansi)Tugas 2 (Etika Profesi Akuntansi)<br /><br />1. CONFLICT OF INTEREST<br />Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.<br />Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.<br />Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.<br />Konflik, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.<br />Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih.Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa; jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen dari pelaksanaan ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan dijinakkan secara sukarela sebelum korupsi pun terjadi. Contoh beberapa pekerjaan dimana konflik kepentingan adalah kemungkinan besar yang harus dihadapi atau ditemukan meliputi: polisi , pengacara , hakim , adjuster asuransi , politikus , insinyur , eksekutif, direktur sebuah perusahaan , penelitian medis ilmuwan, dokter , penulis, dan editor.<br />Maka dari pada itu kita bisa mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana seseorang memiliki atau pribadi yang cukup kepentingan pribadi untuk muncul untuk mempengaruhi tujuan pelaksanaan tugas-nya resmi atau sebagai, katakanlah, seorang pejabat publik, karyawan, atau profesional.<br />Sebuah konflik kepentingan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi:<br /><br />Dengan pejabat publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.<br />Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.<br />Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu organisasi yang bertentangan dengan kepentingan-nya dalam organisasi lain.<br />Dengan orang yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.<br />Contoh Kasus:<br /><br />KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur.<br /><br />Selain kasus Enron, ada beberapa kasus pelanggaran terhadap standar akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan rekanan Andersen, yang lolos audit dengan opini unqualified. Contohnya seperti Merck (menggelembungkan pendapatan—dan pengeluaran—mereka hingga sekitar US$14 milyar selama tiga tahun terakhir), WorldCom (keliru membukukan biaya perusahaan sebesar US$3,8 milyar dan laba yang diraup selama 5 catur wulan terakhir sejak awal 2001 sudah raib), KPNQwest (perusahaan pailit karena jumlah kerugian yang sebenarnya mancapai jumlah yang lebih besar sebesar 60% dari jumlah yang dilaporkan) dan runtuhnya Bank Summa yang dinyatakan bangkrut beberapa bulan setelah KAP Arthur Anderson menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya. <br /><br />2. KASUS REAL ,POTENSIAL DAN IMAGINER<br />REAL<br /><br />koran melakukan layanan progresif kepada masyarakat melalui itu pemaparan apapun dari korupsi politik ketidakadilan sosial. Namun, bahwa media, pada umumnya, tampaknya memiliki wajah lain-salah satu yang setiap konsumen, koran avid obyektif dapat mengenali, baik itu secara implisit atau eksplisit. Ini adalah wajah kepemilikan surat kabar terkonsentrasi perusahaan: memang, itu adalah wajah yang mencakup ideologi fiskal yang tercermin dalam pemilu federal Kanada dengan dukungan editorial resmi untuk kemenangan mayoritas Partai Konservatif (yang, untuk satu hal, diterjemahkan ke dalam lagi dijamin memotong pajak perusahaan) dan sekarang dengan (apa yang disebut di sini sebagai) Pajak Penjualan kampanye Harmonized (HST) referendum.Meskipun surat kabar mempublikasikan kedua pendapat yang pro-dan anti-HST, koran-koran-yang memiliki kepentingan yang sangat kuat fiskal perusahaan dalam sumur-bercokol HST-sejauh ini benar-benar menolak untuk mempublikasikan fakta, baik itu dalam surat tunggal atau editorial, konflik minat mereka dalam hal kemampuan untuk memihak menutupi masalah HST ketika tuan perusahaan mereka memiliki begitu banyak keuntungan finansialataukehilangan.Buktinya ada di puding pepatah: Tidak satu isyarat menjaga integritas oleh surat kabar untuk hanya sekali menyebutkan setidaknya dirasakan konflik kepentingan-bukan satu.Sebaliknya, apa yang pembaca lakukan terima adalah, untuk tetapi salah satu contoh, diam The Sun Vancouver memekakkan telinga dalam hal kegagalan hampir total memadai editorial pemerintah kritik British Columbia yang berani secara etis-korup di pemberian itu sendiri, pada dasarnya, hampir $ 7 juta untuk mempromosikan HST yang sementara pemberian tanda $ 250.000 untuk mereka yang menentang pajak. Ya, tentu saja pemerintah, dengan Sun dan hampir semua SM lainnya surat kabar lagi ternyata bersedia untuk melakukan pekerjaan etis mereka mengkritisi gagasan menggelikan, mengklaim bahwa semua tapi seperempat juta dolar sedang menuju “obyektif menginformasikan” pembayar pajak tentang “fakta” dari HST, sehingga mereka dapat membuat “informasi keputusan “Ya, benar..<br />Kami sedang disuapi propaganda terang-terangan mengklaim bahwa HST adalah hal terbaik untuk semua orang, dan kemudian melakukan yang terbaik untuk meyakinkan kita seperti padahal pajak seperti akan benar-benar diam-diam mentransfer uang dari orang miskin dan masuk ke kantong para terkaya (dengan asumsi kantong mereka belum terlalu penuh untuk menampung hasil curian lagi).<br /><br />POTENSIAL<br />Setiap Jumat, POGO akan berusaha untuk membuat satu dokumen yang tersedia yang kita atau orang lain telah diperoleh melalui Freedom of Information Act (FOIA), terutama dokumen yang belum pernah diposting online. Beberapa dari dokumen-dokumen ini akan lebih penting daripada yang lain, sebagian mungkin hanya menjadi sejarah bunga-walaupun relevansi di mata yang melihatnya. POGO melakukan ini untuk menyoroti pentingnya pemerintahan yang terbuka dan FOIA sepanjang tahun.<br /><br />IMAGINER<br />Seseorang yang mempunyai imajinasi yang luas, seperti calon presiden, calon menteri itu cuma imaginer Conflict Of Interest.Hanya imajinasi saja dan tidak tertulis maupun dilaksakanTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-80575489040274254552011-11-19T04:29:00.000-08:002011-11-19T04:30:14.330-08:00Alasan Penggunaan Letter Of CreditsL/C adalah jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank atau confirming bank ( jika ada ) kepada beneficiary dengan syarat dia ( beneficiary ) tersebut bisa menyerahkan dokumen kepada issuing bank yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Jadi yang janji membayar adalah issuing bank ( banknya importir ) dan bukan nominated bank / negotiating bank ( banknya eksportir ), sehingga pada saat eksportir sudah mengirimkan barang dan menyerahkan dokumen-2 kepada negotiating bank , sebenarnya negotiating bank tidak punya kewajiban untuk melakukan pembayaran, tetapi tugasnya adalah meneruskan dokumen kepada issuing bank untuk mendapatkan pembayaran. Step step yang normal adalah : dokumen dari eksportir diserahkan kepada nominated bank ( dia tidak wajib membayar ), kemudian diteruskan kepada issuing bank ( dia wajib membayar apabila dokumennya sesuai dengan L/C dalam waktu 5 hari kerja ), kemudian dokumen diserahkan kepada importir apabila importir sudah melunasi pembayaran kepada issuing bank. Apabila dilakukan secara normal seperti ini, maka eksportir akan mendapatkan pembayaran yang cukup lama , misalnya : Eksportir mengirim barang tgl 25.04.2009 dan menerima B/L dari shipping company, kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl 30.04.2009, kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary , sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan mengganggu cash flow-nya. Untuk mengatasi ini , maka eksportir boleh minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan nominated bank.<br /><br />Yang menjadi pertanyaan, apakah semua eksportir bisa menegosiasi dokumennya di nominated bank ?<br /><br />Tidak semua !<br /><br />Hanya eksportir yang mempunyai fasilitas NWE Negosiasi Wesel Ekspor saja yang bisa menegosiasi dokumennya, dan eksportir yang tidak mempunyai fasilitas NWE tentunya tidak bisa menegosiasi dokumennya<br /><br />Oleh karena itu, bagi eksportir yang belum punya fasilitas NWE bisa mengurus fasilitas dulu ke banknya , sehingga pada saat transaksi sudah berjalan bisa melakukan negosiasi.<br /><br /><br /><br /><br />Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko dan banyak aturan.<br />Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.<br /><br />Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan yang terus diingat oleh banyak kalangan.<br /><br />Jika kita tarik sedikit ke dalam, secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.<br /><br />Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.<br /><br />Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.<br /><br />kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.<br /><br />Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.<br /><br />Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :<br />1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.<br />2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).<br />3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.<br />4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.<br />5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.<br />6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.<br /><br />Sesimpel itu,<br /><br />Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).<br /><br />Mudah-mudahan dengan penegasan konsep ini, anda yang baru ingin memperdalam LC menjadi tidak tebebani dengan keruwetan dan kerumitan yang sebenarnya merupakan pengembangan konsep awal saja dan itu dapat dengan mudah diurai satu persatu berangkat dari konsep yang sederhana ini. Dan bagi anda yang sudah paham mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah matang keahlian dan Pengetahuan Letter of Credit anda.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-68240119331097176602011-11-03T07:39:00.000-07:002011-11-03T07:42:47.187-07:00Contoh Koperasi Sukses dan Kriteria SuksesnyaKoperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya antara lain :<br /><br />a. Koperasi yang Sukses Kelola Pasar<br /><br />Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional.<br />Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.<br />Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.<br />Pasar Tradisional Berkonsep Modern<br />Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern. <br /><br />b. Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya<br />Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.<br />Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.<br />Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.<br />c. Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)<br />Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.<br />Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984<br />Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.<br />Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.<br /><br />Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : <br />1. organisasi permodalan yang cukup<br />2. ada usaha didalamnya<br />3. memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilanTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-27558746225497734292011-11-03T07:19:00.000-07:002011-11-03T07:22:37.156-07:00Apakah Koperasi menguntungka bagi anggotanya??Apakah koperasi menguntungkan? Tentu saja menguntungkan, pasalnya dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.<br /><br />Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang , adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.<br /><br />Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:<br /><br />a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)<br /><br />b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong<br /><br />c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab<br /><br />Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.<br /><br />Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.<br /><br />Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.<br /><br />Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.<br /><br />Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-71295671883427475152011-10-24T03:12:00.000-07:002011-10-24T03:15:13.792-07:00<span style="font-weight:bold;">Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?</span><br /><br />Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.<br />Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.<br /><br />Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<br /><br />Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.<br /><br />Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral di atas, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-36178856687493047082011-10-12T05:46:00.000-07:002011-10-12T05:48:42.923-07:00Dasar-Dasar Hukum Koperasi Indonesia<span style="font-weight:bold;">Dasar hukum Koperasi Indonesia</span> adalah<br /><br />UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.<br /><br />UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,<br /><br />ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,<br /><br />dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.<br /><br />Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku<br /><br />UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,<br /><br />Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan<br /><br />Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Pengertian</span><br /><br />Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.<br /><br />Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.<br /><br />Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :<br /><br /><span style="font-weight:bold;">1. Koperasi</span> adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">2. Perkoperasian</span> adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">3. Koperasi Primer</span> adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">4. Koperasi Sekunder</span> adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">5. Gerakan Koperasi</span> adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-48650543195959507682011-10-04T07:00:00.000-07:002011-10-04T07:28:49.099-07:00PRINSIP EKONOMI DAN KOPERASI<span style="font-weight:bold;">Prinsip-prinsip Ekonomi</span><br />Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.<br />Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:<br />Sistem Ekonomi Kapitalis<br />Prinsip ekonomi kapitalis adalah:<br />- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.<br />- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.<br />- Ketidaksamaan ekonomi.<br />Sistem Ekonomi Komunis<br />Prinsip ekonomi komunis adalah:<br />- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.<br />- Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.<br />- Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.<br />Sistem Ekonomi Sosialis<br />Prinsip ekonomi sosialis adalah:<br />- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.<br />- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.<br />- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.<br />Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.<br /><span style="font-weight:bold;"><br />Prinsip Koperasi indonesia</span><br /><br />Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :<br />1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :<br />a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;<br />b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;<br />c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;<br />d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;<br />e. Kemandirian;<br /><br />2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :<br />a. Pendidikan Perkoperasian<br />b. Kerja sama antar koperasi<br /><br />Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.<br />Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:<br />a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.<br />Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.<br />b. Adanya prinsip demokrasi.<br /><br />Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.<br /><br />Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan <br /><br /><span style="font-style:italic;">Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi<span style="font-weight:bold;"></span></span><br /><br />Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.<br /><span style="font-style:italic;"><br />Adanya prinsip demokrasi.</span><br /><br />Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.<br /></span><br />Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.<br /></span><br />Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Prinsip Kemandirian dari koperasi</span>.<br /><br />Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.<br /><br /> Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.<br /><br />Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-70666122119588246462011-10-02T06:37:00.000-07:002011-10-02T06:39:19.028-07:00Definisi Ekonomi Koperasi<span style="font-weight:bold;">Pengertian Ekonomi<span style="font-style:italic;"></span></span> adalah merupakan suatu ilmu yang mengkaji tingkah laku manusia secara individu dan secara berkelompok menggunakan sumber ekonomi atau faktor-faktor pengeluaran yang pengeluaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. <br />Definisi Ekonomi menurut MEL VILYE J ULMER adalah ilmu pengetahuan tentang kegiatan-kegiatan manusia yang berhubungan dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi.<br />Menurut DR. SOELISTIJO, MBA ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana orang dan masyarakat menentukan pilihan mengenai pengggunaan sumber daya yang langka dan mempunyai kemungkinan penggunaan alternatif untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk konsumsi berbagai-bagai orang dan kelompok orang yang terdapat dalam masyrakat, baik kini maupun masa akan datang dengan menggunakan uang ataupun tidak. <br />Pengertian koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi /operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasar atas asas kekeluargaan. <br />Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.<br /> <br />Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.<br />- Landasan Idiil = Pancasila<br />- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri<br />- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-66407716047520066522011-09-28T07:03:00.000-07:002011-09-28T07:16:47.690-07:00MAKALAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI<span style="font-style:italic;">TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI<br />DOSEN : GANIS HIDAYAT<br />NAMA : PRAMITHA DIKA SAPUTRI<br />NPM : 27210039<br />KELAS : 4EB10<br /><br /><span style="font-weight:bold;"></span></span><br /><br /><span style="font-weight:bold;">BAB I<br />PENDAHULUAN</span><br />Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi<br />Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir adapun profesi memiliki beberapa karteristik antara lain:<br />1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.<br />2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.<br />3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.<br />4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.<br />5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.<br />6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.<br />7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.<br />8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.<br />9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.<br />10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.<br />11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat<br />Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">BAB II<br />ETIKA PROFESI AKUNTANSI DALAM BERBAGAI BIDANG</span><br /><br />1.1 Etika Profesi Akuntansi<br />Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:<br />a. Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.<br />b. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.<br />c. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.<br />d. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.<br />Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika<br /><br />1.2 Prinsip etika akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”<br />Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.<br /><br />1.3 Etika Profesi Guru<br />Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.<br />1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik dalam berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya.<br />2. Bersikap simpati dan melaksanakan kejujuran profesi baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya<br />3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidik.<br />4. Memahami dunia profesinya dan bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.<br />5. Dapat bekerja sama dengan BP3.<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">BAB III<br />Penutup</span><br />1.1 Kesimpulan<br />Jadi persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.<br />1.2 Saran<br />Harus ada lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu mengutamakan profesionalitias dalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman. Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang bertanggung jawab di lingkup akuuntansi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing. Dari kedua profesi diatas sama-sama memiliki konsep tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, bisa dan tidak bisa yang berlaku hanya pada suatu profesi tertentuTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-63285107224439810472011-05-17T07:19:00.001-07:002011-05-17T07:19:50.447-07:00Analisa Laporan Keuangan Internasional1. ANALISIS STRATEGI BISNIS INTERNASIONAL<br /><br />Analisis strategi bisnis merupakan langkah penting pertama dalam analisis laporan keuangan. Analisis ini memberikan pemahaman kualitatif atas perusahaan dan para pesaingnya terkait dengan lingkungan ekonominya. Dengan mengidentifikasi factor pendorong laba dan resiko usaha yang utama, analisis strategi bisnis atau usaha akan membantu para analis untuk membuat peramalan yang realistis.<br /><br />Kesulitan-kesulitan analisis strategi bisnis internasional:<br /><br />a. Ketersediaan informasi<br /><br />Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya di beberapa Negara karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makro ekonomi. Memperoleh informasi mengenai industry juga sukar dilakukan di banyak Negara dan jumlah serta kualitas informasi perusahaan sangat berbeda-beda. Ketersediaan informasi khusus mengenai perusahaan sangat rendah di Negara berkembang. Akhir-akhir ini banyak perusahaan besar yang melakukan pencatatan dan memperoleh modal di pasar luar negeri telah memperluas pengungkapan mereka dan secara suka rela beralih ke prinsip akuntansi yang diakui secara global seperti standar pelaporan keuangan internasional.<br /><br />b. Rekomendasi untuk melakukan analisis<br /><br />Keterbatasan data membuat upaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan. Seringkali sering dilakukan perjalanan untuk mempelajari iklim bisnis setempat dan bagaimanan industry dan perusahaan sesungguhnya beroperasi, khususnya di Negara-negara pasar berkembang.<br /><br />2. ANALISIS AKUNTANSI<br /><br />Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan realitas ekonomi. Para analis perlu untuk mengevaluasi kebujakan dan estimasi akuntansi, serta menganalisis sifat dan ruang lungkup fleksibilitas akuntansi suatu perusahaan. Para manajer perusahaan diperbolehkan untuk membuat banyak pertimbangan yang terkait dengan akuntansi, karena merekalah yang tahu lebih banyak mengenai kondisi operasi dan keuangan perusahaan mereka. Laba yang dilaporkan seringkali digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja manajemen mereka.<br /><br />Langkah-langah dalam melakukan evalusai kualitas akuntansi suatu perusahaan:<br /><br />a) Identifikasikanlah kebijakan akuntansi utama<br /><br />b) Analisislah fleksibilitas akuntansi<br /><br />c) Evaluasilah strategi akuntansi<br /><br />d) Evaluasilah kualitas pengungkapan<br /><br />e) Indentifikasikanlah potensi terjadinya masalah<br /><br />f) Buatlah penyesuaian atas distorsi akuntansi<br /><br />3. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL (ALKI)<br /><br />Diperlukan karena adanya kecenderungan meningkatnya investasi internasional dan dilakukan dengan maksud agar data keuangan dapat dibandingkan. Sumber informasi untuk analisis laporan keuangan internasional adalah :<br /><br />- Laporan keuangan, jadwal pendukung serta catatan atas laporan keuangan<br /><br />- Latar belakang kekayaan perusahaan dan pengungkapannya.<br /><br />Teknik-teknik analisis Keuangan Internasional yang telah dipakai adalah :<br /><br />- Analisa Trend<br /><br />Membandingkan item-item data secara periodic selama 2 tahun atau lebih seperti trend laba, debt rating, perubahan revenue, pertumbuhan geometric dsb.<br /><br />- Analisa Rasio<br /><br />Membandingkan item satu dengan item yang lain laporan keuangan dengan tujuan memperoleh pemahaman yang sama tentang profitabilitas perusahaan, leverage, likuiditas dan efisiensi.<br /><br />Indikator Pengembalian:<br /><br /> * Pendapatan per lembar saham =Pertumbuhan laba bersih saham biasa<br /><br />Total saham dari saham biasa yang beredar<br /><br /> * Pengembalian atas aktiva = Laba bersih<br /><br />Total Aktiva<br /><br /> * Pengembalian atas ekuitas = Laba bersih<br /><br />Ekuitas pemilik<br /><br />Indikator Likuiditas dan Risiko:<br /><br /> * Rasio Lancar = Aktiva lancar<br /><br />Utang lancar<br /><br /> * Utang terhadap ekuitas = Total Utang<br /><br />Ekuitas pemilik<br /><br />4. Kesulitan Dalam Memperoleh Akuntansi Internasional<br /><br />Dalam memperoleh data Akuntansi Internasional terdapat beberapa kesulitan, antara lain :<br /><br />a. Penyesuaian depresiasi<br /><br />Beban depresiasi akan mempengaruhi keuntungan, maka perlu diperhatikan umur dari fungsi aktiva yang harus diputuskan manajemen.<br /><br />b. Penyesuaian persediaan LIFO ke FIFO<br /><br />Persediaan harus dikonversikan dalam metode FIFO<br /><br />c. Cadangan<br /><br />Cadangan adalah kemampuan perusahaan untuk membayar atau menutup pengeluaran untuk menghapus beban.<br /><br />d. Reformulasi Laporan Keuangan<br /><br />Penyesuaian dari beberapa perubahan setelah adanya beberapa perhitungan pada point-point tsb di atas.<br /><br />5. MEKANISME UNTUK MENGATASI PERBEDAAN PRINSIP AKUNTANSI ANTAR NEGARA<br /><br />Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan yaitu :<br /><br />- Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara internasional atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum.<br /><br />- Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok Negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Negara-negara tersebut.<br /><br />6. KESULITAN DAN KELEMAHAN DALAM ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL<br /><br />a. Akses informasi<br /><br />Informasi mengenai ribuan perusahaan dari seluruh dunia telah tersedia secara luas dalam beberapa tahun terakhir. Sumber informasi dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya muncul melalui World Wide Web (WWW). Perusahaan di dunia saat ini memiliki situs web dan laporan tahunannya tersedia secara Cuma-Cuma dari berbagai sumber lainnya.<br /><br />b. Ketepatan waktu informasi<br /><br />Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator berbeda-beda di tiap Negara.<br /><br />c. Hambatan bahasa dan terminology.<br /><br />d. Masalah mata uang asing.<br /><br />e. Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan.<br /><br />7. Penggunaan Website atau WWW (world wibe web) Untuk Memperoleh Informasi Penelitian Perusahaan<br /><br />Banyak perusahaan belum memanfaatkan secara optimal pengungkapan informasi perusahaan melalui website, baik untuk informasi keuangan dan keberlanjutan perusahaan. Temuan lain dalam penelitian ini adalah banyak perusahaan yang tidak dapat memberikan informasi bagi investor, kebanyakan informasi yang disajikan dalam website perusahaan adalah tentang produk atau jasa yang dihasilkan serta banyak sekali perusahaan yang tidak mengupdate informasi-informasi yang disajikan.<br /><br />2.1 Internet Financial and Sustainability Reporting<br /><br />Semenjak tahun 1995, terdapat perkembangan penelitian empiris terkait dengan Internet Financial Reporting (IFR) yang merefleksikan perkembangan bentuk pengungkapan informasi perusahaan. Beberapa penelitian menguji faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pengungkapan dalam website perusahaan, seperti penelitian yang dilakukan oleh Pirchegger dan Wagenhofer (1999) dan Sasongko dan Luciana (2008a). Beberapa penelitian menguji sifat dan perluasan pelaporan keuangan pada website perusahaan sebagai instrument yang menghubungan dengan stakeholder. Cheng, Lawrence dan Coy (2000) mengembangan indeks untuk mengukur kualitas pengungkapan IFR pada 40 perusahaan besar di New Zaeland. Hasil penelitian Cheng, Lawrence dan Coy (2000) menunjukkan bahwa 32 (80%) perusahaan memiliki website dan 70% dari sampel menyajikan informasi keuangan pada website perusahaan. Dan dari 32 perusahaan yang memiliki website menunjukkan bahwa hanya 8 (25%) perusahaan yang memiliki nilai diatas 50%. Penelitian terkait dengan internet financial reporting di Indonesial dilakukan oleh Sasongko dan Luciana (2008), yang menguji kualitas pengungkapan informasi pada website industri perbankan yang go public di BEI. Dengan menggunakan indeks yang dikembangkan oleh Cheng, Lawrence dan Coy (2000) dan sampel 19 industri perbankan, Sasongko dan Luciana (2008a) memberikan bukti bahwa adanya keberagaman pengungkapan informasi pada website industri perbankan di Indonesia. Temuan lain dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tidak banyak website industri perbankan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi internet yang sebagai sarana pengungkapan informasi perusahaan, dan hanya menampilkan informasi tentang produk-produk perbankan saja. Sedangkan penelitian terkait dengan sustainability reporting pada website perusahaan dilakukan oleh Sasongko dan Luciana (2008b), dan memberikan bukti bahwa dari 54 sampel hanya 10 sampel saja yang menyajikan sustainability reporting pada menu utama website, dan rendahnya kuantitas dan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan terkait dengan informasi keberlanjutan perusahaan (sustainability reporting). Penelitian lain yang dilakukan oleh Luciana dan Sasongko (2008a dan 2008b), menguji kualitas pengungkapan informasi pada website 19 industri perbankan dan 35 perusahaan yang masuk dalam kategori LQ-45. Penelitian ini memberikan bukti bahwa industri perbankan memiliki kualitas pengungkapan informasi pada website untuk komponen technology dan user support lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang masuk kategori LQ-45.<br /><br />2.2 Corporate Social Responsibility<br /><br />Pemahaman dan kesadaran dari entitas bisnis untuk menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya minimasi dampak negatif dan maksimasi dampak positif aktivitas operasional perusahaan menuju pembangunan berkelanutan inilah yang kini dipahami sebagai CSR (Corporate Social Responbility. Menguatnya paradigma pembangunan berkelanjutan dan inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR membuat pelaporan kinerja sosial dan lingkungan perusahaan dianggap sama pentingnya dengan pelaporan kinerja ekonomi. Masalah terbesarnya adalah bahwa mutu laporan-laporan nonfinansial memang belumlah sebaik mutu laporan finansial. Selain usianya yang terpaut jauh (>500 vs. 10-20 tahun), kesenjangan di antara keduanya ditandai oleh derajat keformalan, pihak yang dituju, serta interval laporan. Formalisasi laporan finansial sudah sangat jelas, dengan munculnya GAAP, IFRS serta standar-standar pelaporan di setiap negara. Hampir seluruhnya sudah bersifat mengikat secara hukum. Sementara, laporan nonfinansial paling komprehensifpun—yaitu standar dari Global Reporting Initiative (GRI)—masih bersifat sukarela. Perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti standar GRI telah menunjukkan ragam yang luar biasa dalam format laporan nonfinansialnya. Kalau laporan finansial terutama ditujukan pada investor dan lembaga yang mengatur investasi dalam suatu negara, laporan nonfinansial ditujukan untuk seluruh pemangku kepentingan (termasuk pula investor). Konsekuensinya, cara pelaporannya akan menjadi sangat beragam sesuai dengan pemangku kepentingan yang dituju. Terakhir, laporan keuangan finansial memiliki interval yang tetap yaitu tahunan dan kuartalan, sementara laporan nonfinansial biasanya berupa laporan setahunan atau dua tahunan, bahkan tidak tetap. Gazdar (2007) menyatakan ada empat hal yang membuat mengapa pelaporan nonfinansial ini menjadi sangat penting:<br /><br />Pertama, meningkatkan reputasi perusahaan. Semakin transparen perusahaan dalam aspek-aspek yang dituntut oleh seluruh pemangku kepentingannya, semakin tinggi pulalah reputasi perusahaan. Tentu saja, kalau kinerja yang dilaporkan itu baik dan valid. Karenanya, perusahaan harus terlebih dahulu meningkatkan kinerjanya dengan sungguh-sungguh. Validitas juga sangat penting, karena pemangku kepentingan tidak akan pernah memaafkan perusahaan yang melakukan pembohongan publik.<br /><br />Kedua, melayani tuntutan pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang terpengaruh oleh dan bisa memengaruhi perusahaan dalam mencapai tujuannya. Tentu saja, mereka yang terpengaruh hidupnya oleh perusahaan berhak untuk mengetahui aspek-aspek yang bersentuhan dengan kehidupan mereka. Mereka yang bisa memengaruhi perusahaan sangat perlu untuk mendapat informasi yang benar, sehingga pengaruh mereka bisa diarahkan ke tujuan yang tepat.<br /><br />Ketiga, membantu perusahaan dalam membuat berbagai keputusan. Laporan kinerja yang baik tentu saja akan memuat indikator-indikator yang akan membantu perusahaan melihat kekuatan dan kelemahan dirinya. Perusahaan bisa sedikit lebih tenang dalam aspek yang indikator-indikatornya menunjukkan kekuatan. Di sisi lain, perusahaan perlu mencurahkan sumberdaya yang lebih besar untuk aspek-aspek yang tampak masih lemah. Perusahaan memilikiLaporan periodik dengan indikator yang konsisten sangat diperlukan di sini, sehingga naik turunnya kinerja bisa terpantau dan disikapi dengan keputusanyang tepat.<br /><br />Keempat, membuat investor dengan mudah memahami kinerja perusahaan. Sebagaimana yangsudah diungkapkan di atas, ada kebutuhan yang semakin tinggi dari investor untuk bisa mengetahui kinerja perusahaan yang sesungguhnya. Para investor jangka panjang benar-benar ingin mengetahui apakah modal yang ditanamkannya aman atau tidak. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja sosial dan lingkungan yang tinggi memiliki kemungkinan yang lebih baik untuk terus berlanjut usahanya, dan para investor tentu lebih berminat untuk menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.<br /><br />Sumber :<br /><br /> 1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.<br /> 2. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.<br /> 3. Ball, R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors. Accounting and Business Research. Vol 36. International Accounting Policy Forum. pp. 5 – 27.<br /> 4. Gazdar, Kaevan. (2007). Reporting Nonfinancials. John Wiley and Sons, Ltd.<br /> 5. Lymer, A., (Ed), (1999), Special Section: The Internet and Corporate Reporting in Europe. European Accounting Review Vol. 9, pp. 287-396.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-34270693169476873842011-05-13T20:38:00.000-07:002011-05-17T07:29:54.675-07:00Perekonomian IndonesiaSISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA<br /><br /><br />A. Arti Sistem<br />Banyak Ahli di berbagai disiplin ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Namun Apapun definisinya suatu sistem perlu memiliki ciri sebagai berikut:<br />1. Suatu sitem harus memiliki tujuan<br />2.Setiap sistem harus memiliki ‘batas’ yang memisahkannya dari lingkungan<br />3. Walaupun mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungan<br />4. Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem, yang biasa juga disebut dengan bagian, unsur atau komponen<br />5. Walau sistem tersebut terdiri dari berbagai komponen, bagian atau unsur – unsur, tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian – bagian, unsur atau komponen tersebut , melainkan merupakan suatu kebulatan yang utuh dan padu<br />6. Terdpat saling hubungan dan ketergantungan baik dialam sistem intern itu sendiri maupun antara sistem dengan lingkungannya.<br />7. Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran. Karena itulha maka sistem sering disebut sebagai ‘processor’ atau ‘transformator’<br />8. Didalam setiap sistem terdapat mekasnisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik<br />9. Karena Adanya Mekanisme kontrol itu maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan dan menyesuaikan dir dengan lingkungannya atau keadaan secara otomatik.<br /><br />B. Perkembangan Sistem Perkonomian<br /><br />Subsistem, itulah sistem itulah sitem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia. Dengan karakteristik perekonomian subsistem., orang melakukan kegiatan ekonomi, dalam hal ini produksi hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau kelompoknya saja. Dengan kata lain pada saat itu orang belum terlalu berfikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk orang lain apalagi demi keuntungan. kalaupun orang tersebut harus berhubungan dengan orang lain sifatnya adalah barter untuk kepentingan masing – masing pihak.<br /><br />Dengan semakin berkembangnya manusia beserta kebutuhannya, dirasakan perlunya sistmem perkonomian yg lebih teratur dan terencana. Sistem barter tidak lagi dipergunakan.<br /><br />C . Sistem Perekonomian Indonesia<br /><br />Ada dua pola dasar koordinasi kegiatan ekonomi yang dapat dijadikan pangkal tolak pembicaraan kita tentang sistem ekonomi yakni pasar dan negara. Maka dari sejarahnya, kita dapat mengetahui adanya dua sistem perekonomian yang sangat berlawanan yakni sistem ekonomi pasar (sistem kapitalisme-liberalisme) yang berdasarkan pasar, dan sistem ekonomi komando (sistem sosialisme-komunisme) yang berdasarkan negara. Dalam proses selanjutnya muncul sistem perekonomian yang ketiga yakni sistem campuran yang intinya ingin mengatasi kelemahan-kelemahan dua sistem yang sebelumnya. Artinya sistem perekonomian yang menyingkirkan kelemahan-kelemahan sekaligus menggunakan kelebihan atau kekuatan sistem pasar dan sistem komando.<br /><br />1. Sistem perekonomian Pasar<br />Lihatlah penjual makanan di kantin atau warung di sekolahmu. Mengapa mereka membuka kantin atau warung? Apa motifnya? Apakah mereka berjualan di situ karena kasihan kepada kamu ? Apakah pabrik sepeda atau televisi menghasilkan sepeda atau televisi karena rasa cinta mereka kepada sesama yang membutuhkan sepeda atau televisi ? Tidak. Mereka bukannya kasihan atau mencintai sesama yang membutuhkan barang dan jasa, melainkan karena mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri. Tentu saja motif kasihan atau mencintai sesama sama sekali tidak ada, akan tetapi dalam ilmu ekonomi motif ekonomilah yang paling menonjol yakni memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonominya. Namun demikian pemilik kantin, penjual baju, atau penjual televisi, dan sebagainya, akan menghindari pengambilan keuntungan yang terlalu inggi. Kalau mengambil keuntungan terlalu tinggi, si pembeli tentu akan membeli di tempat lain yang lebih murah. Mengapa? Karena pembeli juga hanya memikirkan kepentingannya sendiri yakni ingin membeli barang semurah mungkin dengan mutu sebaik mungkin. Menurut Adam Smith, hal inilah yang menggerakkan kegiatan perekonomian dalam sistem pasar.<br /><br />a. Ciri-ciri sistem perekonomian pasar<br />Adapun ciri-ciri sistem perekonomian pasar atau sering disebut sistem kapitalismeliberalisme yang menonjol antara lain :<br />1) Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi atau modal (tanah, pabrik, toko, dan sebagainya).<br />2) Orang bebas memilih lapangan pekerjaannya sendiri. Kegiatan produksi dilaksanakan oleh pengusaha swasta, berdasarkan inisiatif mereka sendiri,, dan resikonya (misalnya kalau mengalami kerugian) juga ditanggung sendiri.<br />3) Para produsen atau pengusaha swasta juga bebas menentukan barang dan jasa apa dan berapa yang akan diproduksi. Kegiatannya didorong oleh motif atau harapan mendapat laba (profit motive).<br />4) Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal yang tidak dapat diusahakan oleh swasta, Misalnya melindungi hak milik warga negara, menjaga tertib hukum,<br />pelaksanaan berbagai peraturan yang melancarkan kegiatan ekonomi. Atas dasar ciri-ciri di atas, kita dapat memberi batasan terhadap sistem perekonomian pasar. Sistem perekonomian pasar adalah sistem perekonomian di mana kegiatan ekonomi diarahkan oleh pihak swasta, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pasar, dan kebebasan untuk memiliki sumber-sumber daya produktif secara pribadi.<br /><br />b. Kelemahan sistem pasar<br />Kebebasan yaang menjadi landasan sistem pasar ternyata membawa kemajuan ekonomi yang luar biasa. Industri dan perdagangan berkembang cepat, didukung oleh perkembangan dunia perbankan dan perkreditan. Kemajuan di bidang teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang ini juga terjadi akibat adanya kebebasan berusaha dan kebebasan memiliki sumber-sumber daya produktif. Dunia industri didorong terus menerus untuk menciptakan alat-alat atau sarana produksi maupun fasilitas hidup yang emakin efisien, semakin canggih, semakin mudah dioperasikan, dan semakin murah. Tetapi, kebebasan ini tidak selalu menguntungkan semua pihak. Warga negara yang termasuk dalam kategori ekonomi lemah, misalnya kaum buruh, petani miskin, dan kaum miskin di kota banyak yang menderita. Dengan kata lain, sistem pasar atau kapitalisme mempunyai kelemahan-kelemahan. Kelemahan yang menonjol adalah sebagai berikut :<br /><br />1) Orang yang tidak mempunyai sumber daya produktif untuk dijual akan menderita atau kelaparan. Misalnya mereka yang tidak mempunyai lahan/tanah, tidak mempunyai modal, ketrampilan, tidak sekolah atau pendidikannya rendah, atau tidak bisa baca tulis. Akibatnya timbul kesenjangan yang semakin lebar antara yang kaya dan yang miskin. Kekayaan terpusat di tangan sekelompok kecil orang, sementara sebagian besar rakyat kebanyakan miskin.<br /><br />2) Beberapa produsen/pengusaha atau para pelaku bisnis akan saling bersaing dan berusaha memonopoli pasar. Persaingan ini sering berubah menjadi rebutan kekuasaan ekonomi yang justru menyengsarakan pengusaha kecil/ lemah.<br /><br />3) Produksi atau konsumsi barang menghasilkan efek samping berupa polusi atau kerusakan lingkungan hidup yang merugikan banyak pihak yang sebenarnya tidak ikut dalam proses produksi atau konsumsi tersebut.<br /><br />4) Terjadinya ketidakstabilan ekonomi. Perekonomian bergerak naik turun antara masamasa makmur dan krisis bahkan sampai membuat kegiatan suatu negara mengalami kemacetan. Hal itu masih ditambah dengan gejala kenaikan harga barang-barang dan jasa secara umum.<br /><br />2. Sistem Perekonomian Komando<br /><br />Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi kapitalis menimbulkan reaksi yang ekstrim ke arah lain, yakni segala-galanya harus diatur oleh negara. Maka muncullah sistem perekonomian komando atau komunisme., Sistem komando merupakan sistem di mana segala-galanya diatur oleh pemerintah dan dikomandokan dari pusat, hak milik pribadi atas sumber-sumber produksi dihapus dan kebebasan berusaha ditiadakan. Dasar sistem ini adalah ajaran Karl Marx (1818 – 1883).<br /><br />a. Ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut :<br /><br />1) Semua sumber daya ekonomi (alat-alat produksi, tanah, perusahaan, bank) dimiliki dan dikuasai oleh negara atas nama rakyat. Tidak ada hak milik pribadi atas alat-alat produksi.<br /><br />2) Seluruh kegiatan ekonomi/produksi diusahakan bersama. Tidak ada usahawan swasta, karena semua perusahaan (termasuk pertanian) adalah perusahaan negara.<br /><br />3) Jenis dan jumlah barang yang harus diproduksikan ditentukan oleh Badan Perencanaan Ekonomi Pusat yang dibentuk pemerintah (central planning) dan ditentukan berdasarkan rencana ekonomi menurut jangka waktu tertentu.<br /><br />4) Harga dan penyaluran barang ditentukan dan dikendalikan oleh pemerintah.<br />5) Semua warga masyarakat adalah “karyawan”. Mereka wajib ikut berproduksi sesuai dengan kemampuannya dan akan diberi upah oleh negara sesuai dengan kebutuhannya.<br />Kelemahan<br />Dalam praktek , sistem komando murni memiliki kelemahan sebagai berikut :<br />1) Pengelolaan perekonomian menjadi suatu hal yang rumit sehingga sumber daya cenderung tidak dimanfaatkan secara efektif dan efisien.<br />2) Karena tidak ada perorangan atau individu yang memiliki sumber daya, orang tidak terdorong untuk menggunakannya pada pemanfaatan yang bernilai tinggi, sehingga banyak sumber daya yang terbuang.<br />3) Perencanaan terpusat yang disusun oleh pemerintah cenderung hanya mencerminkan pilihan pemerintah pusat.bukan pilihan masyarakat.<br />4) Karena pemerintah pusat bertanggung jawab atas semua kegiatan produksi, maka jenis barang yang diproduksi menjadi relatif terbatas.<br /><br />5) Tiap-tiap individu mempunyai kebebasan yang yang relatif terbatas dalam membuat pilihan ekonomi. Sistem ekonomi dengan pengawasan negara yang serba ketat ini memang memiliki kelebihan mampu menutupi kelemahan-kelemahan sistem ekonomi pasar seperti yang telah dipaparkan di muka.<br />3. Sistem Perekonomian Campuran atau transisi<br />Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang 100% menerapkan dua macam sistem di atas. Karena masing-masing system memiliki kelemahan. Sistem perekonomian telah mengalami perkembangan sepanjang waktu. Sejarah juga menunjukkan peranan pemerintah semakin besar dalam perekonomian pasar, dan sebaliknya peranan pasar juga semakin meningkat dalam sistem komando atau sistem komunisme. Maka dalam kenyataan, hamper semua negara di dunia ini menerapkan sistem campuran antara perekonomian pasar dan perekonomian komando. Tentu saja dengan kadar campuran yang berbeda-beda. Adapun ciri-ciri sistem perekonomian campuran adalah sebagai berikut :<br />a. Hak milik atas barang konsumsi diserahkan kepada individu, tetapi pemilikan terhadap sarana produksi yang vital cenderung diserahkan kepada negara atau sekurangkurangnya<br />diawasi oleh negara.<br /><br />b. Jumlah, harga, dan jenis barang yang diproduksi dapat ditentukan oleh swasta berdasarkan mekanisme pasar, tetapi sektor-sektor yang strategis diawasi, diatur,<br />dan bila perlu dikuasai oleh negara. Di Indonesia misalnya produksi BBM dan listrik, demikian juga pupuk.<br /><br />c. Kesempatan kerja penuh (full employment) dan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya mendapat prioritas yang tinggi.<br />d. Pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial dan bertanggungjawab atas distribusi pendapatan yang lebih merata.<br /><br />Hampir semua negara di dunia ini menerapkan sistem ekonomi campuran. China yang semula menerapkan sistem komando, sekarang menggunakan pendekatan pasar. Maka<br />tidak heran kalau produk-produk China sekarang sangat mudah kita temukan di pasaran Indonesia.<br /><br />3. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA<br />Dalam UUD 1945, pasal yang menjadi dasar acuan dari segala kegiatan perekonomian di negara kita adalah pasal 33, ayat 1, 2, 3, dan 4. Ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ayat 2 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Sementara ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.<br /><br />Perhatikan istilah demokrasi ekonomi di atas. Demokrasi ekonomi itu nampak dalam ciri-ciri positif sebagai berikut :<br />a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas azas kekeluargaan (tercakup dalam ayat 1)<br />b. Cabang-cabang produksi yang dianggap penting oleh negara, bersifat publik dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat banyak (ayat 2)<br />c. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat<br />(ayat 3)<br /><br />d. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan sepenuhnya oleh pemerintah dengan kesepakatan-kesepakatan lembaga permusyawaratan rakyat, dan pengawasan terhadap penggunaan kekayaan itu diserahkan lagi sepenuhnya kepada lembaga permusyawaratan rakyat<br />e. Adanya kebebasan bagi rakyat untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki demi kelayakan hidupnya<br />f. Pengakuan terhadap hak milik perorangan asalkan pemanfaatannya tidak mengganggu kepentingan orang banyak<br />g. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan publik<br />h. Fakir miskin dan anak-anak terlantar diberi penghidupan serta dipelihara negara.<br /><br />Adapun ciri-ciri negatif yang harus dihindari karena bersifat kontradiktif dengan kepribadian bangsa Indonesia, adalah :<br />a. Sistem “persaingan gontok-gontokan” (free fight liberalism) yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain<br />b. Sistem dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan (etatisme) yang mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.<br /><br />c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.<br />Pada dasawarsa tahun 1970-an muncul gagasan tentang Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Gagasan ini muncul karena demokrasi ekonomi seperti yang dicita-citakan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi sistemnya pun tidak mendukung. Akibatnya terjadi kesenjangan yang lebar antara yang kuat dan yang lemah, yang miskin dan yang kaya. Sistem Perekonomian Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :<br />a Koperasi sebagai soko guru perekonomian.<br />b Roda perekonomian tidak hanya digerakkan oleh rangsangan ekonomis, tetapi juga pertimbangan sosial, dan moral (ingat pelajaran kelas VII ketika kamu membahas manusia sebagai mahkluk sosial dan makhluk ekonomi yang bermoral?).<br />c Pemerataan (misalnya dalam hal distribusi pendapatan dan kesempatan kerja) sebagai perwujudan dari sikap solidaritas dan nasionalisme.<br />d Adanya keseimbangan yang jelas antar perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.<br /><br />Namun gagasan ini sampai sekarang belum matang dan karena itu belum atau tidak dilaksanakan. Jadi sampai saat ini SPP tetap masih sebagai gagasan.<br /><br />D. Pelaku-pelaku Ekonomi<br /><br />Secara garis besar para pelaku ini dikategorikan menjadi empat sektor, yakni rumah tangga atau para konsumen (RTK) produsen (RTP), pemerintah, dan sektor luar negeri. Keempat pelaku ini pun ada dalam sistem perekonomian di Indonesia.<br />a. Rumah tangga Konsumen<br />Yang dimaksud adalah seluruh rumah tangga yang tersebar dari pelosok-pelosok desa sampai dengan yang bermukim di kota-kota besar. Dari yang kaya raya sampai dengan yang melarat miskin tidak punya apa-apa. Mereka adalah pelaku ekonomi yang utama karena rumah tangga konsumen meminta barang dan jasa dari pasar barang dan jasa (output). Untuk itu kita harus mengkonsumsi atau membeli barang dan jasa. Rumah tangga ikut menentukan barang apa yang akan diproduksi. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan ekonomi. Maka tidak aneh kalau rumah tangga kita termasuk salah satu pelaku ekonomi. Rumah tangga konsumen juga menawarkan tenaga kerja, tanah, kapital, dan kewirausahaan.<br /><br />b. Rumah tangga Produsen<br />Yang dimaksud adalah seluruh ’rumah tangga’ atau kegiatan ekonomi yang dibentuk oleh pengusaha atau wirausahawan dengan tujuan mencari laba dengan cara menggabungkan tenaga kerja (sumber daya manusia), modal, dan tanah atau sumber daya alam untuk menghasilkan barang dan jasa. Mereka menjalankan fungsi produksi atau bertindak sebagai produsen baik secara perorangan maupun secara kolektif atau terorganisasi. Produsen akan mengelola usahanya dengan beberap acara atau bentuk seperti perusahaan perorangan (PO), berpartner, misalnya CV, firma, atau akan membentuk perseroan (PT). Usaha perseorangan merupakan bentuk yang paling sederhana. Ini adalah usaha/perusahaan yang dimiliki hanya oleh satu orang. Contohnya adalah petani, seorang dokter, tukang listrik, dan sebagainya. Yang kedua adalah berpartner atau partnership. Ini bentuk usaha yang melibatkan dua orang atau lebih individu untuk menyertakan sumber daya mereka dengan tujuan mencari laba.<br /><br />c. PT atau corporation.<br /><br />Kepemilikannya biasanya ditandai dengan penerbitan saham. Dari sisi yuridis atau hukum yang berlaku di Indonesia, kita dapat membedakan produsen menjadi :<br />1) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) seperti: Perorangan (Po), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.<br />2) Badan usaha milik negara (BUMN) seperti: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero) atau PT Persero.<br />3) Koperasi<br /><br />Dalam sistem perekonomian di Indonesia, tiga kelompok produsen atau badan usaha ini sering disebut sektor formal. Sedangkan yang disebut sebagai sektor informal atau yang tidak memiliki legalitas secara yuridis, terutama adalah usaha-usaha perorangan seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan sebagainya. Secara terinci, peran badan usaha dan perusahaan dalam perekonomian nasional dapat disebutkan antara lain:<br />a. Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.<br />b. Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat, karana perusahaan dan badan usaha merupakan mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk kita.<br />c. Sebagai sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk laba (dari Badan Usaha Milik Negara), maupun pajak (dari Badan Usaha Milik Swasta.)<br />d. Sebagai pendukung pembangunan perekonomian nasional.<br />c. Pemerintah<br />Sebagai rumah tangga ekonomi, pemerintah menghadapi persoalan bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya terutama menyejahterakan rakyat dengan menggunakan sumber daya seefisien mungkin. Hasil produksi pemerintah sebagian besar berupa barang dan jasa untuk kepentingan umum (public goods and services). Barang dan jasa seperti ini tidak dijual. Misalnya jalan raya, jembatan, berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, keamanan, dan sebagainya. Akan tetapi, pemerintah juga menghasilkan barang-barang yang dijual melalui pasar seperti yang dilakukan oleh BUMN. Mengapa pemerintah harus ikut campur, atau dimasukkan dalam kategori sebagai pelaku ekonomi ? Dalam sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia, banyak kegiatan konomi yang diserahkan pada mekanisme pasar atau sistem kapitalisme. Dalam kondisi ini, sering terjadi pasar tidak berfungsi seperti yang diharapkan. Misalnya, kenaikan harga kedelai dan minyak goreng yang tidak terjangkau oleh masyarakat kecil. Atau barang tertentu dihasilkan terlalu sedikit sedangkan barang lain dihasilkan terlalu banyak. Pada keadaan semacam ini campur tangan atau peranan pemerintah menjadi sangat diperlukan. Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Peran pemerintah antara lain :<br />1) Membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur sekaligus bertindak sebagai pelaksana.<br />2) Menjamin persaingan yang sehat<br />3) Meningkatkan distribusi pendapatan<br />4) Mengurangi pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas harga.<br /><br />d. Luar negeri<br />Pada zaman sekarang ini, lebih-lebih di negara berkembang seperti Indonesia, tidak dapat dihindari adanya pengaruh keadaan luar negeri terhadap kegiatan ekonomi di dalam negeri. Contohnya, apa yang terjadi dalam perekonomian di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang sedikit banyak ada pengaruhnya terhadap perekonomian di Indonesia. Sektor luar negeri terdiri atas rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah negara-negara di dunia ini, mulai dari negara tetangga yang paling dekat seperti Malaysia dan Brunei Darusalam sampai negara yang paling jauh, negara yang paling kecil sampai negara yang paling besar, negara kaya sampai negara miskin. Rumah tangga, perusahaan-perusahaan, maupun pemerintah luar negeri mempunyai efek yang signifikan pada apa yang kita konsumsi dan kita produksi. Hasil produksi kita sebagian disalurkan kepada mereka, di samping untuk memenuhi permintaan pembeli di dalam negeri. Dengan kata lain kita mengekspor barang dan jasa ke luar negeri. Ekspor ini harus dibayar dengan uang atau valuta asing (devisa) menurut kurs yang berlaku. Sebaliknya, kita pun membeli barang dan jasa dari luar negeri atau impor. Impor ini juga harus kita bayar dengan vakuta asing. Jadi kita lihat bahwa arus barang dan jasa dari dalam negeri (ekspor) diimbangi arus masuk uang atau kredit dari luar negeri. Sebaliknya arus masuk barang dan jasa dari luar negeri (impor) diimbangi dengan arus uang yang mengalir ke luar negeri.<br /><br />PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN EKONOMI INDONESIA<br /><br />1. Macam – macam Strategi Pembangunan Ekonomi<br /><br />Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor – faktor (variabel) yang akan dijadikan faktor / variabel utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (Surono, 1993). Babarapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :<br /><br />Strategi Pertumbuhan<br /><br />Di dalam pemikiran ini pertumbuhan ekonomi menjadi kriteria utama bagi pengukuran keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dianggap bahwa dengan pertumbuhan ekonomi buah pembangunan akan dinikmati pula oleh si miskin melalui proses merambat ke bawah (trickle down effect) atau melalui tindakan koreksi pemerintah mendistribusikan hasil pembangunan. Bahkan tersirat pendapat bahwa ketimpangan atau ketidakmerataan adalah merupakan semacam prasyarat atau kondisi yang harus terjadi guna memungkinkan terciptanya pertumbuhan, yaitu melalui proses akumulasi modal oleh lapisan kaya. Strategi ini disebut strategi pertumbuhan.<br /><br /> <br /><br />Inti dari konsep strategi ini adalah :<br /><br />Strategi pembangunan ekonomi suatu Negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah, dan memusatkan, sehingga dapat menimbulkan sfek pertumbuhan ekonomi.<br /><br />Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah (trickle-down-effect), pendistribusian kembali.<br /><br />Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.<br /><br />Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.<br /><br /> <br /><br />Strategi Pembangunan dengan Pemerataan<br /><br />Keadaan sosial antara si kaya dan si miskin mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif. Alternatif baru yang muncul adalah strategi pembangunan pemerataan. Strategi ini dikemukakan oleh Ilma Aldeman dan Morris. Yang menonjol pada pertumbuhan pemerataan ini adalah ditekannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti melalui penyusunan rencana induk, paket program terpadu. Dengan kata lain, pembangunan masih diselenggarakan atas dasar persepsi, instrumen yang ditentukan dari dan oleh mereka yang berada “diatas” (Ismid Hadad, 1980). Namun ternyata model pertumbuhan pemerataan ini juga belum mampu memecahkan masalah pokok yang dihadapi negara-negara sedang berkembang seperti pengangguran masal, kemiskinan struktural dan kepincangan sosial.<br /><br /> <br /><br />Strategi Ketergantungan<br /><br />Teori ketergantungan muncul dari pertemuan ahli-ahli ekonomi Amerika Latin pada tahun 1965 di Mexico City. Menjelaskan dasar-dasar kemiskinan yang diderita oleh negara-negara sedang berkembang, khususnya negara-negra Amerika Latin. Yang menarik dari teori ketergantungan adalah munculnya istilah dualisme utara-selatan, desa-kota, corepriphery yang pada dirinya mencerminkan adanya pemikiran pembangunan yang berwawasan ruang.<br /><br />Pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan. Konsep ini timbul dikarenakan tidak sempurnanya strategi pertumbuhan dan strategi pembangunan dengan pemerataan.<br /><br /> <br /><br />Inti dari konsep strategi ketergantungan adalah :<br /><br />Kemiskinan di negara–negara berkembang lebih disebabkan karena adanya ketergantungan negara tersebut dari pihak/negara lainnya. Oleh karena itu jika suatu negara ingin terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi, negara tersebut harus mengarahkan upaya pembangunan ekonominya pada usaha melepaskan diri dari ketergantungandari pihak lain. Langkah yang dapat ditempuh diantaranya adalah meningkatkan produksi nasional yang disertai dengan peningkatan kemampuan dalam bidang produksi, lebih mencintai produk nasional.<br /><br />Teori ketergantungan ini kemudian dikritik oleh Kothari dengan mengatakan “. . . . .teori ketergantungan tersebut memang cukup relevan, namun sayangnya telah menjadi semacam dalih terhadap kenyataan dari kurangnya usaha untuk membangun masyarakat sendiri (selfdevelopment). Sebab selalu akan gampang sekali bagi kita untuk menumpahkan semua kesalahan pada pihak luar yang memeras, sementara pemerasan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita sendiri dibiarkan saja . . . . . “ ( Kothari dalam Ismid Hadad, 1980 ).<br /><br /> <br /><br />Strategi yang Berwawasan Ruang<br /><br />Pada argumentasi Myrdall dan Hirschman terdapat dua istilah yaitu “back-wash effects” dan “spread effects” .<br /><br />“Back-wash Effects” adalah kurang maju dan kurang mampunya daerah-daerah miskin untuk membangun dengan cepat disebutkan pula oleh terdapatnya beberapa keadaan yang disebut Myrdall.<br /><br />“spread effects” (pengaruh menyebar), tetapi pada umumnya spread-effects yang terjadi adalh jauh lebiih lemah dari back-wash effectsnya sehingga secara keseluruhan pembangunan daerah yang lebih kaya akan memperlambat jalnnya pembangunan di daerah miskin.<br /><br />Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah bahwa Myrdall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai, sedangkan Hirschman percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.<br /><br /> <br /><br />Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok<br /><br />Sasaran strategi ini adalah menaggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan dikeluarkannya dokumen: Employment, Growth, and Basic Needs : A One World Problem. ILO dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipengaruhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok dan sejenisnya.<br /><br /> <br /><br />2. Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan<br /><br />Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang akan digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan “Apa tujuan yang hendak dicapai . . .?”<br /><br />Jika tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan-lah yang mungkin akan dicapai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan pembangunan, maka strategi yang berwawasan ruang-lah yang akan dipergunakan.<br /><br />Perkembangan Ekonomi suatu negara dapat dilihat dari perubahan-perubahan di dalam stabilitas atau keseimbangannyan kapasitas perekonomian dalam jangka waktu yang lama. Ada beberapa karakteristik perkembangan ekonomi modern yang ditinjau dari interrelasi, yaitu:<br /><br />Tingginya tingkat pengeluaran perkapita dengan meningkatnya produktifitas tenaga kerja yang cepat<br /><br />Tingginya tingkat penghasilan perkapita yang dapat mengubah tingginya tingkat konsumsi perkapita<br /><br />Teknologi yang maju guna merubah structural skala produk dan karakteristik unit usaha ekonomi yang dicapai.<br /><br /> <br /><br />Ekonomi Pembangunan adalah salah salu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari tentang pembangunan perekonomian masyarakat di negara berkembang atau Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.<br /><br /> <br /><br />Pembagunan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkatkan atau Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya atau Suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkatkan dalam jangka panjang.<br />Meningkatnya pendapatan perkapita merupakan cerminan dari timbulnya perbaikan dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tujuan pembangunan ekonomi adalah menciptakan pertumbuhan GNP. Pertumbuhan GNP ditunjukkan dengan meningkatnya mutu pendidikan, menambahnya penghasilan pertanian, kurangnya angka kemiskinan, dan bertambahnya modal Negara.<br /><br /> <br /><br />Manfaat pembangunan ekonomi yaitu :<br /><br />Meningkatnya GNP<br /><br />Mengurangi pengangguran<br /><br />Meningkatkan kemakmuran<br /><br />Pengelolaan alam yang lebih baik<br /><br />Modal yang terkumpul<br /><br />Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yaitu :<br /><br />Ukuran suatu Negara (geografis, penduduk dan pendapatan)<br /><br />Sistem&struktur politik<br /><br />Latar belakang histories<br /><br />Hubungan internasional<br /><br />Bantuan modal internasional<br /><br />Pemerataan&pertumbuhan penduduk<br /><br />Pendidikan<br /><br />Teknologi<br /><br />Ciri perencanaan pembangunan :<br /><br />Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi<br /><br />Meningkatnya pendapatan perkapita<br /><br />Merubah struktur ekonomi<br /><br />Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat<br /><br />Pemerataan pembangunan<br /><br /> <br /><br />3. Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia yang Diarahkan pada Repelita<br /><br />Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecendrungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.<br /><br />Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tinggi (hyper inflasi).<br /><br />Dari keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesia tidak mengesampingkan strategi pertumbuhan dan strategi yang berwawasan ruang (terbukti dengan dibaginya wilayah Indonesia dengan berbagai wilayah pembangunan I, II, III dan seterusnya). Periode ini kemudian disusul dengan periode Repelita dan dalam setiap Repelita, khususnya sejak Repelita II, strategi pembangunan ekonomi yang diberlakukan di Indonesia adalah strategi yang mengacu pada pertumbuhan yang sekaligus berorientasi pada keadilan (pemerataan), menghapus kemiskinan, dan juga keadilan (pemerataan) antar daerah. Pembagian wilayah pembangunan ini tidak didasarkan pada pembagian secara adminstratif politis yang ada.<br /><br />Strategi tersebut dipertegas dengan ditetapkannya sasaran atau titik berat setiap Repelita, yakni :<br /><br /> <br /><br />Tujuan Analisis Ekonomi Pembangunan :<br /><br />Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan ketiadaan pembangunan.<br /><br />Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan keterlambatan pembangunan.<br /><br />Mengemukakan cara-cara pendekatan yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah- masalah yang dihadapi sehingga mempercepat jalannya pembangunan.<br /><br /> <br /><br />4. Perencanaan Pembangunan<br /><br /> <br /><br />Perencanaan pembangunan sendiri adalah upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang bersifat akumulatif, atau sebagai peran arahan bagi proses pembangunan untuk berjalan menuju tujuan yang ingin dicapai sebagai tolak ukur keberhasilan proses pembangunan.<br /><br /> <br /><br />Ciri perencanaan pembangunan :<br /><br />Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi<br /><br />Meningkatnya pendapatan perkapita<br /><br />Merubah struktur ekonomi<br /><br />Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat<br /><br />Pemerataan pembangunan<br /><br />Apapun definisi perencanaan pembangunan, menurut Bintoro Tjikroamijojo.<br /><br /> <br /><br />Manfaat Perencanaan adalah :<br /><br />Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.<br /><br />Dengan perencanaan maka dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan, tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan risiko-risiko yang mungkin dihadapi. Perencanaan mengusahakan supaya ketidak pastian dapat dibatasi seminim mungkin.<br /><br />Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik.<br /><br />Dengan perencanaan dapat dilakukan penyusunan skala prioritas. Memilih urutan-urutan dari segi pentingnya suatu tujuan, sasaran maupun kegiatan usahanya.<br /><br />Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur untuk mengadakan suatu pengawasan dan evaluasi.<br /><br />Penggunaan dan aloksi sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya secara lebih efisien dan efektif. Diusahakan dihindarinya keborosan-keborosan. Suatu usaha untuk mencapai output/hasil secara maksimal daripada sumber-sumber yang tersedia.<br /><br />Dengan perencanaan, perkembangan ekonomi yang mantap atau pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus dapat ditingkatkan.<br /><br />Dengan perencanaan dapat dicapai stabilitas ekonomi, menghadapi siklis konjungtur.<br /><br />Adapun rumusan tujuan kebijakan pembangunan dan target yang lebih spesifik untuk tujuan pembangunan yaitu:<br /><br />Pembanguna sumber daya insani merupakan tujuan pertama kali dari kebijakan pembangunan<br /><br />Perluasan produksi yang bermanfaat<br /><br />Perbaikan kualitas hidup dengan memberikan prioritas pada 3 hal yakni terciptanya lapangan kerja, sistem keamanan yang luas dan pembagian kekayaan dan pendapatan yang merata.<br /><br />Pembanguana yang seimbang yakni harmonisasi antar daerah berbeda dalam satu Negara dan antar sektor ekonomi<br /><br />Teknologi baru yakni berkembangnya teknologi tepat guna yang sesuai kondisi dan aspirasi negara<br /><br />Berkurangnya ketergantungan pada dunia luar dan dengan semakin menyatunya kerjasama yang solid dalam Negara.<br /><br /> <br /><br />Periode Perekonomian Pembangunan<br /><br />Dalam sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi di Indonesia dibagi dalam beberapa periode, yakni :<br /><br /> <br /><br />Periode sebelum Orde baru, dibagi dalam :<br /><br />Periode 1945 – 1950<br /><br />Periode 1951 – 1955<br /><br />Periode 1956 – 1960<br /><br />Periode 1961 – 1965<br /><br /> <br /><br />Sebelum Perang Dunia II para ilmuwan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi, karena faktor-faktor sbb :<br /><br />Masih banyak negara sebagai negara jajahan<br /><br />Kurang adanya usaha dari tokoh masyarakat untuk membahas pembangunan ekonomi. Lebih mementingkan usaha untuk meraih kemerdekaan dari penjajah.<br /><br />Para pakar ekonomi lebih banyak menganalisis kegagalan ekonomi dan tingginya tingkat pengangguran (depresi berat).<br /><br />Pasca Perang Dunia II (Th. 1942), banyak negara memperoleh kemerdekaan (India, Pakistan, Phillipina, Korea & Indonesia), perhatian terhadap pembangunan ekonomi mulai berkembang disebabkan oleh :<br /><br />Negara jajahan yang memperoleh kemerdekaan<br /><br />Berkembangnya cita-cita negara yang baru merdeka untuk mengejar ketertinggalannya di bidang ekonomi.<br />Adanya keinginan dari negara maju untuk membantu negara berkembang dalam mempercepat<br /><br />3. Pembangunan ekonomi.<br /><br /> <br /><br />Periode setelah Orde baru, dibagi dalam :<br /><br />Periode 1966 s/d 1958, Periode Stabilisasi dan Rehabilitasi<br /><br />Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74<br /><br />Periode Repelita II : 1974/75 – 1978/79<br /><br />Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84<br /><br />Periode Repelita IV : 1984/85 – 1988/89<br /><br />Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94<br /><br />PETA PEREKONOMIAN INDONESIA<br /><br /> <br /><br />Keadaan Geografis Indonesia<br /><br />Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2.<br /><br />Posisi Indonesia terdiri atas letak astronomis dan letak geografis yang berbeda pengertian dan pandangannya.<br /><br /> Letak Astronomis<br /><br />Letak astronomis suatu negara adalah posisi letak yang berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT<br /><br /> Letak geografis<br /><br />Letak geografis adalah letak suatu daerah atau wilayah dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.<br /><br />Keadaan geografis Indonesia dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian kita, dan sebaliknya dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian kita.<br /><br />Banyaknya pulau di Indonesia akan menjadi kekuatan dan kesempatan, jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dangan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat banyak. Dengan kemampuan menggali dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada Indonesia akan banyak memiliki pilihan produk yang dapat dikembangnya sebagai komoditi perdagangan, baik untuk pasar lokal maupun untuk pasar internasional. Dan dengan keindahan dan keanekaragaman budaya kepulauan tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara andalan melalui industri pariwisata.<br /><br />Namun kenyataan itu juga dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia, jika sumber daya yang ada di setiap pulau hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Demikian pula juga jika masih banyak pihak luar yang secara ilegal mengambil kekayaan alam Indonesia di berbagai kepulauan, yang secara geografis memang sulit untuk dilakukan pengawasan seperti biasa. Dengan demikian dituntut koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan kepulauan Indonesia tersebut dan pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Di pihak lain, banyak dan luasnya pulau menuntut suatu bentuk perencanaan dan strategi pembangunan yang cocok dengan keadaan geografis Indonesia tersebut. Strategi berwawasan ruang yang diterapkan pemerintah tampaknya sudah cukup tepat untuk mengatasi<br /><br />masalah ini.<br /><br />Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Iklim yang dimiliki ini menyebabkan Indonesia hanya mengenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Dengan kondisi iklim yang demikian itu menyebabkan beberapa produk hasil bumi dan industri menjadi sangat spesifik sifatnya. Dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk Indonesia tersebut untuk memenangkan persaingan di pasar lokal maupun dunia.<br /><br />Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang dan seperti telah sejarah buktikan, salah satu jenis tambang kita, yakni minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat besar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita berani ditetapkan sebesar 7,5 % ( masa Repelita II ). Meskipun saat ini minyak bumi tidak lagi menjadi primadona dan andalan komoditi ekspor Indonesia, namun Indonesia masih banyak memiliki hasil tambang yang dapat menggantikan peran minyak bumi sebagai salah satu sumber devisa negara. Selain minyak bumi Indonesia juga memiliki hasil tambang lain seperti biji besi, timah, tembaga, batu bara, gas bumi dan lain-lain.<br /><br />Wilayah Indonesia yang menempati posisi sangat strategis yaitu terletak diantara dua benua dan dua samudra dengan segala perkembangannya. Sejak sebelum kemerdekaan-pun Indonesia telah menjadi tempat singgah dan transaksi antar kedua benua dan benua-benua lainnya. Dengan letak yang sangat strategis tersebut kita harus dapat memanfaatkannya sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi membawa dampak positif bagi kebaikan perekonomian Indonesia. Hal yang perlu dilakukan tentunya mempersiapkan segala sesuatu, seperti sarana telekomunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara, serta infrastruktur lainnya.<br /><br /> <br /><br />Mata Pencaharian<br /><br />Dari keseluruhan wilayah yang dimiliki Indonesia, dapat ditarik beberapa<br /><br />hal diantaranya bahwa :<br /><br /> Pertama, mata pencaharian penduduk Indonesia sebagian besar masih berada di sektor pertanian ( agraris ), yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan sejenisnya.<br /> Kedua, kontribusi sektor pertanian terhadap GDP ( Gross Domestic Product ) secara absolut masih dominan, namun jika dibanding dengan sektor-sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam presentase.<br /> Hal yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian ini adalah, bahwa komoditi yang dihasilkan dari sektor ini relatif tidak memiliki nilai tambah yang tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan-dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain ( industri misalnya ), sehingga sebagian masyarakat Indonesia yang memang bermata pencaharian di sektor pertanian (desa) semakin tertinggal dari rekannya yang bekerja dan memiliki akses di sektor industri ( kota ). Jika ini tidak segera ditindak lanjuti, maka akan menjadi benarlah teori ketergantungan, bahwa spread effect ( kekuatan menyebar ) akan selalu lebih kecil dari back-wash effect ( mengalirnya sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya ).<br /><br />Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi diantaranya<br /><br />adalah :<br /><br /> memperbaiki kehidupan penduduk/petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasaranya bidang pertanian<br /> meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, jika dimungkinkan tidak hanya untuk pasar lokal saja<br /> mencoba mengembangkan kegiatan agribisnis<br /> menunjang kegiatan transmigrasi<br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br /> <br /><br />Sumber Daya Manusia<br /><br />Sumber daya manusia yaitu penduduk dalam konteks pembangunan ekonomi memiliki peran ganda. Peran ganda penduduk dalam konteks pembangunan ekonomi adalah sebagai produsen dan juga sebagai permintaan. Sejalan dengan peran ganda tersebut, penduduk dapat menjadi faktor pendorong dan juga penghambat pembangunan ekonomi.<br /><br />Karakteristik sumber daya manusia atau kependudukan Indonesia sebagai negara yang masih berkembang ditandai oleh empat hal utama, yaitu<br /><br />(a) laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi<br /><br />(b) distribusi penduduk /penyebaran penduduk yang tidak merata<br /><br />(c) struktur umur penduduk yang kurang menguntungkan (komposisi penduduk, angkatan kerja)<br /><br />(d) kualitas penduduk yang relatif rendah (sistem pendidikan, kesehatan)<br /><br />Keempat hal utama di atas merupakan masalah yang dihadapi oleh sumber daya manusia di Indonesia dan berpengaruh pada perekonomian Indonesia.<br /><br /> <br /><br />Laju Pertumbuhan Penduduk<br /><br />Laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan banyak atau sedikitnya pertumbuhan penduduk tiap tahun dalam kurun waktu tertentu, umumnya 10 tahun.<br /><br />Indonesia merupakan negara yang memiliki laju pertumbuhan yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data yang menunjukkan bahwa pada tahun 1980 jumlah penduduk Indonesia adalah 147,49 juta jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 203,456 juta jiwa.<br /><br />Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Indonesia Tahun 1980, 1990, dan 2000<br />Provinsi Tahun Laju Pertumbuhan<br />1980 1990 2000 1980-1990 1990-2000<br />Nanggroe Aceh 2611172 3416156 4010865 2.72 1.67<br />Sumatera Utara 8360894 10256027 11476272 2.06 1.17<br />Sumatera Barat 3406816 4000207 4228103 1.62 0.57<br />Riau 2168535 3303976 4733948 4.3 3.79<br />Jambi 1445994 2020568 2400940 3.4 1.8<br />Sumatera Selatan 4629801 6313074 7756506 3.15 2.18<br />Bengkulu 768064 1179122 1405060 4.38 1.83<br />Lampung 4624785 6017573 6654354 2.67 1.05<br />DKI Jakarta 6503449 8259266 8358853 2.42 0.16<br />Jawa barat 27453525 35384352 43552923 2.57 2.17<br />Jawa tengah 25372889 28520643 30856825 1.18 0.82<br />DI Yogyakarta 2750813 2913054 3109142 0.57 0.68<br />Jawa Timur 29188852 32503991 34525588 1.08 0.63<br />Bali 2469930 2777811 3124674 1.18 1.22<br />Nusa Tenggara Barat 2724664 3369649 3821794 2.15 1.31<br />Nusa Tenggara Timur 2737166 3268644 3929039 1.79 1.92<br />Kalimantan Barat 2486068 3229153 3740017 2.65 1.53<br />Kalimantan Tengah 954353 1396486 1801504 3.88 2.67<br />Kalimantan Selatan 2064649 2597572 2970244 2.32 1.4<br />Kalimantan Timur 1218016 1876663 2436545 4.42 2.74<br />Sulawesi Utara 2112384 2478119 2820839 1.6 1.35<br />Sulawesi Tengah 1289635 1711327 2066394 2.87 1.97<br />Sulawesi Selatan 6062212 6981646 7787299 1.42 1.14<br />Sulawesi Tenggara 942302 1349619 1771951 3.66 2.86<br />Maluku 1411006 1857790 1977570 2.79 0.65<br />Papua 1173875 1648708 2112756 3.46 2.6<br />Indonesia 146931849 178631196 203456005 1.98 1.35<br /><br />Laju pertumbuhan penduduk (rate of growth atau r) dapat dihitung dengan menggunakan dua cara:<br /><br /> Laju pertumbuhan geometris<br /><br />Pt = P0 (1+r)t<br /><br />Dimana<br /><br />P0 adalah jumlah penduduk awal<br /><br />Pt adalah jumlah penduduk t tahun kemudian<br /><br />r adalah tingkat pertumbuhan penduduk<br /><br />t adalah jumlah tahun dari 0 ke t.<br /><br />Contoh:<br /><br />Jumlah penduduk Indonesia 1995 dari hasil Survai Penduduk Antar Sensus (Supas) 1995 yakni 194,7 juta dan data jumlah penduduk 2000 dari hasil Sensus Penduduk (SP) 2000 yakni 205,8 juta.<br /><br />Pt = P2000 = 205,8 juta ;<br />P0 = P1995 = 194,7 juta ;<br />t = 2000 – 1995 = 5 tahun<br /><br />Penyelesaian:<br /><br />205.800.000 = 194.700.000 * ( 1+ r) 5<br /><br />log (205.800.000 / 194.700.000)<br />————————————— = log (1+ r)<br />5<br /><br />0,0048 = log (1 + r)<br /><br />10 0,048 = 1 + r<br /><br />1,0111 = 1 + r<br /><br />r = 0,0111<br /><br />Angka pertumbuhan penduduk Indonesia antara tahun 1995-2000 adalah 1,11 % per tahun. Artinya setiap tahun antara 1995 dengan tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia bertambah sebesar 1,11 persen nya. Dengan angka pertumbuhan ini dapat dihitung perkiraan jumlah penduduk pada tahun yang akan datang.<br /><br /> Laju Pertumbuhan eksponensial<br /><br />Pt = Po. ert<br /><br />Dimana<br /><br />P0 adalah jumlah penduduk awal<br /><br />Pt adalah jumlah penduduk t tahun kemudian<br /><br />r adalah tingkat pertumbuhan penduduk<br /><br />t adalah jumlah tahun dari 0 ke t.<br /><br />e adalah eksponensial = 2,71826<br /><br />Contoh:<br /><br />Jumlah penduduk Indonesia 1995 dari hasil Survai Penduduk Antar Sensus (Supas) 1995 yakni 194,7 juta dan data jumlah penduduk 2000 dari hasil Sensus Penduduk (SP) 2000 yakni 205,8 juta.<br /><br />Pt = P2000 = 205,8 juta ;<br />P0 = P1995 = 194,7 juta ;<br />t = 2000 – 1995 = 5 tahun<br /><br />e = 2,71826<br /><br />Penyelesaian:<br /><br />205.800.000 = 194.700.000 * 2,71826(5r)<br /><br />log(205.800.000/194.700.000)<br />————————————— = r log2,71826<br />5<br /><br />0.0048 = r * 0,4343<br /><br />0,0048/0,4343 = r<br /><br />0,0111 = r<br /><br />Angka pertumbuhan penduduk Indonesia antara tahun 1995-2000 adalah 1,11 % per tahun. Artinya setiap tahun antara 1995 dengan tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia bertambah sebesar 1,11 persen nya. Dengan angka pertumbuhan ini dapat dihitung perkiraan jumlah penduduk pada tahun yang akan datang.<br /><br />Semakin rendah laju pertumbuhan penduduk suatu negara akan semakin menguntungkan bagi peningkatan kemakmuran negara tersebut. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menimbulkan banyak masalah bagi negara jika tidak diikuti dengan peningkatan produksi dan efisiensi dibidang lainnya. Banyaknya jumlah penduduk akan menambah beban sumber daya produktif terhadap sumber daya yang belum produktif yang akibat lanjutnya akan menciptakan masalah sosial yang cukup rumit.<br /><br />Adapun tindakan yang telah dan dapat dilakukan oleh pemerintah adalah:<br /><br /> Program keluarga berencana<br /><br />Program keluarga berencana di Indonesia dimulai sejak tahun 1967 yaitu pada saat Presiden Republik Indonesia ikut menandatangani deklarasi tentang kependudukan. Selanjutnya pada tahun 1968 pemerintah Indonesia membentuk Lembaga Keluarga Berencana yang berstatus semi pemerintah. Lembaga Keluarga Berencana ini kemudian diubah menjadi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang merupakan lembaga resmi pemerintah. Pada bulan April 1972, status Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional diubah menjadi lembaga pemerintah non-departemen yang berkedudukan langsung dibawah presiden.<br /><br />Tujuan dari program ini adalah mengharapkan laju pertumbuhan akan lebih dapat dikendalikan. Program ini juga dimaksudakan pemerintah untuk menjelaskan dan membuka kesadaran masyarakat bahwa memiliki anak banyak akan memberi konsekuensi ekonomis yang lebih berat. Secara tidak langsung program keluarga berencana ini ingin memprioritaskan segi kualitas anak, dibanding segi kuantitas.<br /><br /> Meningkatkan sumber daya manusia yang telah ada<br /><br />Peningkatan sumber daya manusia yang telah ada dapat dilakukan dengan pendidikan formal maupun informal, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas guna mengimbangi laju pertumbuhan penduduknya.<br /><br /> <br /><br />Persebaran penduduk<br /><br />Persebaran penduduk atau disebut juga distribusi penduduk menurut tempat tinggal dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu persebaran penduduk secara geografis dan persebaran penduduk secara administratif, disamping itu ada persebaran penduduk menurut klasifikasi tempat tinggal yakni desa dan kota. Secara geografis, penduduk Indonesia tersebar di beberapa pulau besar dan pulau-pulau atau kepulauan. Secara administratif (dan politis), penduduk Indonesia tersebar di 33 propinsi, yang mempunyai lebih dari 440 kabupaten dan kota.<br /><br />Permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan persebaran penduduk secara geografis sejak dahulu hingga sekarang adalah persebaran atau distribusi penduduk yang tidak merata antara Jawa dan luar Jawa. Penyebab utamanya adalah keadaan tanah dan lingkungan yang kurang mendukung bagi kehidupan penduduk secara layak. Ditambah lagi, dengan kebijakan pembangunan di era orde baru yang terkonsentrasi di pulau Jawa, yang menyebabkan banyak penduduk yang tinggal di luar pulau Jawa bermigrasi dan menetap di pulau Jawa. Hal ini menyebabkan kepadatan pulau Jawa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kepadatan penduduk yang berada di pulau-pulau lainnya.<br /><br />Penyebaran penduduk yang tidak merata juga menyebabkan tidak seimbangnya kekuatan ekonomi secara umum. Akibat lanjutnya adalah terjadinya ketimpangan daerah miskin dan daerah kaya. Daerah yang tampak menguntungkan ( khususnya Pulau Jawa ) akan menjadi serbuan dan perpindahan penduduk dari daerah lainya. Akibatnya daerah di luar Pulau Jawa yang memang telah ketinggalan dari segi ekonomi, menjadi semakin tertinggal.<br /><br />Tidak seimbangnya beban penduduk antar daerah itu akan berdampak terpusatnya modal di daerah tertentu saja. Dampak lainnya adalah mengumpulnya tenaga kerja di Pulau Jawa sehingga persaingan tenaga kerja ( penawaran ) menjadi sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut bisa dilihat bahwa upah tenaga kerja akan menjadi rendah ( sesuai dengan hukum penawaran ). Rendahnya tingkat upah akan berakibat timbulnya kesengsaraan dan pengangguran, dan tentu saja masalah kriminalitas akan semakin menggejala. Sebaliknya di luar Pulau Jawa akan terjadi kekurangan (penawaran ) tenaga kerja sehingga upah akan tinggi. Hal inilah yang menyebabkan biaya produksi di luar Pulau Jawa sangat tinggi, begitu pula dengan biaya transportasi. Maka secara tidak langsung kondisi ini akan menyebabkan turunya pertumbuhan industri dan secara otomatis akan menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional.<br /><br />Informasi tentang distribusi penduduk secara geografis dan terkonsentrasinya penduduk di suatu tempat memungkinkan pemerintah mengatasi kepadatan penduduk, yang umumnya disertai dengan kemiskinan, dengan pembangunan dan program-program untuk mengurangi beban kepadatan penduduk atau melakukan realokasi pembangunan di luar Jawa atau realokasi penduduk untuk bermukim di tempat lain. Tindakan yang dapat dan telah dilakukan pemerintah adalah :<br /><br /> Penyelenggaraan program transmigrasi, sehingga akan terjadi pemerataan sumber daya ke daerah-daerah yang masih membutuhkan. Dengan program ini diharapkan para peserta transmigran dapat meninggalkan ketidakproduktifan mereka, justru mereka mempunyai kesempatan memperbaiki ekonomi mereka dengan mengembangkan daerah baru yang mereka tempati. Suatu pekerjaan yang tidak mudah, namun juga suatu hal yang tidak mustahil untuk berhasil.<br /> Memperbaiki dan menciptakan lapangan-lapangan kerja baru di daerah-<br /><br />daerah tertinggal. Sehingga penduduk sekitar tidak perlu ke kota atau Pulau Jawa untuk bisa bekerja. Dengan semikian arus urbanisasi dari desa ke kota, dari luar ke pulau Jawa dapat dikurangi. Di dalam GBHN sendiri perluasan dan pemerataan lapangan kerja serta mutu dan perlindungan tenaga kerja merupakan kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sektor. Program-program pembangunan sektoral/regional perlu selalu mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin, sehingga dapat meningkatkan produksi.<br /><br /> <br /><br /> <br /><br />Investasi<br /><br />Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.<br /><br /> <br /><br />Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat investasi<br /><br />Sebagai sebuah keputusan yng rasional, investasi sangat ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan dan biaya investasi.<br /><br /> Tingkat Pengembalian yang diharapkan (Expected Rate of Return)<br /><br />Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.<br /><br />1) Kondisi internal perusahaan<br /><br />Kondisi internal adalah faktor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.<br /><br />Selain ketiga aspek teknis tersebut di atas, tingkat pengembalian yang diharapkan juga dipengaruhi oleh factor-faktor nonteknis, terutama di Negara sedang berkembang. Misalnya, apakah perusahaan memiliki hak dan atau kekuatan monopoli, kedekatan dengan pusat perusahaan, dan penguasaan jalur informasi.<br /><br />2) Kondisi Eksternal Perusahaan<br /><br />Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produksi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jikan perkiraan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.<br /><br />Selain perkiraan kondisi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan pajak misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya, tingkat investasi akan menurun. Factor social politik juga menentikan gairah investasi. Jika social polotik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula faktor keamanan (kondisi keamanan Negara)<br /><br /> Biaya investasi<br /><br />Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bunga pinjaman; Makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun.<br /><br />Namun, tidak jarang, walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minat akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya total investasi masih tinggi. Factor yang memengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan. Misalnya, prosedur izin investasi yang berbelit-belit dan lama (> 3 tahun), menyebabkan biaya ekonomi dengan memperhitungkaan nilai waktu uang dari investasi makin mahal. Demikian halnya dengan keberadaan dan efisiensi lembaga keuangan, tingkat kepastian hokum, stabilitas politik, dan keadaan keamanan.<br /><br /> Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan<br /> Kemajuan teknologi<br /> Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.<br /> Keuntungan yang diperoleh perusahaa-perusahaan.<br /><br />Upaya-upaya yang dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan adalah:<br /><br /> Lebih mengembangan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri. Untuk menunjang langkah ini perlu diusahaan peningkatan nilai tambah dan kemampuan bersaing dari komoditi-komoditi yang akan diekspor tersebut.<br /> Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.<br /> Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanaman modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia.<br /> Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.<br /><br />Struktur Produksi, Distribusi Pendapatan, dan Kemiskinan<br /><br />Pendapatan Nasional<br /><br />Salah satu indikator perekonomian suatu negara yang sangat penting adalah dengan pendapatan nasional. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku/sektor ekonomi dari suatu negara dalam kurun waktu tertentu.<br /><br />Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal :<br /><br /> Menentukan laju tingkat perkembangan/pertumbuhan perekonomian suatu negara<br /> Mengukur keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya<br /> Membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu negara dengan negara lainnya<br /><br /> <br /><br />Konsep Pendapatan Nasional<br /><br /> Produk Domestik Bruto (GDP)<br /><br />Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.<br /><br /> Produk Nasional Bruto (GNP)<br /><br />Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.<br /><br /> Produk Nasional Neto (NNP)<br /><br />Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.<br /><br /> Pendapatan Nasional Neto (NNI)<br /><br />Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.<br /><br /> Pendapatan Perseorangan (PI)<br /><br />Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).<br /><br /> Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)<br /><br />Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.<br /><br />Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan<br /><br /> <br /><br />Disparitas Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan<br /><br />Masalah besar yang dihadapi negara sedang berkembang adalah disparitas (ketimpangan) distribusi pendapatan dan tingkat kemiskinan. Tidak meratanya distribusi pendapatan memicu terjadinya ketimpangan pendapatan yang merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan. Membiarkan kedua masalah tersebut berlarut-larut akan semakin memperparah keadaan, dan tidak jarang dapat menimbulkan konsekuensi negatif terhadap kondisi sosial dan politik.<br /><br />Masalah kesenjangan pendapatan dan kemiskinan tidak hanya dihadapi oleh negara sedang berkembang, namun negara maju sekalipun tidak terlepas dari permasalahan ini. Perbedaannya terletak pada proporsi atau besar kecilnya tingkat kesenjangan dan angka kemiskinan yang terjadi, serta tingkat kesulitan mengatasinya yang dipengaruhi oleh luas wilayah dan jumlah penduduk suatu negara. Semakin besar angka kemiskinan, semakin tinggi pula tingkat kesulitan mengatasinya. Negara maju menunjukkan tingkat kesenjangan pendapatan dan angka kemiskinan yang relative kecil dibanding negara sedang berkembang, dan untuk mengatasinya tidak terlalu sulit mengingat GDP dan GNP mereka relative tinggi. Walaupun demikian, masalah ini bukan hanya menjadi masalah internal suatu negara, namun telah menjadi permasalahan bagi dunia internasional.<br /><br />Berbagai upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh dunia internasional, baik berupa bantuan maupun pinjaman pada dasarnya merupakan upaya sistematis untuk memperkecil kesenjangan pendapatan dan tingkat kemiskinan yang terjadi di negara-negara miskin dan sedang berkembang. Beberapa lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia serta lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya berperan dalam hal ini. Kesalahan pengambilan kebijakan dalam pemanfaatan bantuan dan/ atau pinjaman tersebut, justru dapat berdampak buruk bagi struktur sosial dan perekonomian negara bersangkutan.<br /><br />Perbedaan pendapatan timbul karena adanya perbedaan dalam kepemilikan sumber daya dan faktor produksi terutama kepemilikan barang modal (capital stock). Pihak (kelompok masyarakat) yang memiliki faktor produksi yang lebih banyak akan memperoleh pendapatan yang lebih banyak pula. Menurut teori neoklasik, perbedaan pendapatan dapat dikurangi melalui proses penyesuaian otomatis, yaitu melalui proses “penetasan” hasil pembangunan ke bawah (trickle down) dan kemudian menyebar sehingga menimbulkan keseimbangan baru. Apabila proses otomatis tersebut masih belum mampu menurunkan tingkat perbedaan pendapatan yang sangat timpang, maka dapat dilakukan melalui sistem perpajakan dan subsidi. Penetapan pajak pendapatan/penghasilan akan mengurangi pendapatan penduduk yang pendapatannya tinggi. Sebaliknya subsidi akan membantu penduduk yang pendapatannya rendah, asalkan tidak salah sasaran dalam pengalokasiannya. Pajak yang telah dipungut apalagi menggunakan sistem tarif progresif (semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi prosentase tarifnya), oleh pemerintah digunakan untuk membiayai roda pemerintahan, subsidi dan proyek pembangunan. Dari sinilah terjadi proses redistribusi pendapatan yang akan mengurangi terjadinya ketimpangan.<br /><br />Tingginya Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara belum tentu mencerminkan meratanya terhadap distribusi pendapatan. Kenyataan menunjukkan bahwa pendapatan masyarakat tidak selalu merata, bahkan kecendrungan yang terjadi justru sebaliknya. Distribusi pendapatan yang tidak merata akan mengakibatkan terjadinya disparitas. Semakin besar perbedaan pembagian “kue” pembangunan, semakin besar pula disparitas distribusi pendapatan yang terjadi. Indonesia yang tergolong dalam negara yang sedang berkembang tidak terlepas dari permasalahan ini.<br /><br />ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA<br /><br />Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.<br /><br /> <br /><br />Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.<br /><br />Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.<br /><br />Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara dan belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.<br /><br />Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.<br /><br />Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.<br /><br />Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.<br /><br />Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.<br /><br />Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.<br /><br />Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.<br /><br />Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.<br />Penyusunan dan penetapan APBN<br />Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBN (Pasal 11):<br /><br />(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.<br /><br />(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.<br /><br />(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.<br /><br />Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.<br /><br />(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.<br /><br />Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.<br /><br />(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.<br /><br />Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.<br /><br />Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.<br /><br />Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.<br />Ketentuan umum penyusunan APBN (Pasal 12):<br /><br />(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.<br /><br />Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.<br /><br />(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.<br /><br />(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.<br /><br />Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.<br /><br />(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.<br /><br />Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.<br />Mekanisme penyusunan APBN (Pasal 13):<br /><br />(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.<br /><br />(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.<br /><br />(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.<br />Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14<br /><br />(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.<br /><br />(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.<br /><br />(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.<br /><br />(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.<br /><br />(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.<br /><br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15):<br /><br />(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.<br /><br />(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.<br /><br />(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.<br /><br />Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.<br /><br />(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.<br /><br />(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.<br /><br />(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.<br />Penyusunan dan penetapan APBD<br />Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):<br /><br />(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.<br /><br />(2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.<br /><br />(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.<br /><br />Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.<br /><br />(4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.<br /><br /> <br /><br />Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.<br /><br />Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.<br /><br />Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.<br /><br />Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.<br />Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):<br /><br />(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.<br /><br />Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.<br /><br />(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.<br /><br />(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.<br /><br />Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.<br /><br />(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.<br /><br />Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.<br />Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):<br /><br />(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.<br /><br />(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.<br /><br />(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.<br />Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):<br /><br />(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.<br /><br />(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.<br /><br />(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.<br /><br />(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.<br /><br />(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.<br /><br />(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.<br />Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):<br /><br />(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.<br /><br />(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.<br /><br />(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.<br /><br />Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.<br /><br />(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.<br /><br />(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.<br /><br />(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.<br />Perdagangan internasional<br /><br /> <br /><br />Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.<br />Teori Perdagangan Internasional<br /><br />Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.<br /><br />Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.<br />Model Ricardian<br /><br />Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara. jadi perdagangan itu merupakan he,he,he,he.YUDIK BANDEM SELINGKUH SAMA ECHA????<br />Model Heckscher-Ohlin<br /><br />Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.<br /><br />Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.<br />Faktor Spesifik<br /><br />Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan. Jangan dipercaya,bohong tu.<br />Model Gravitasi<br /><br />Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.<br />Manfaat perdagangan internasional<br /><br />Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.<br /><br /> Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri<br /> Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.<br /><br /> Memperoleh keuntungan dari spesialisasi<br /> Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.<br /><br /> Memperluas pasar dan menambah keuntungan<br /> Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.<br /><br /> Transfer teknologi modern<br /> Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.<br /><br />Faktor pendorong<br /><br />Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :<br /><br /> Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri<br /> Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara<br /> Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi<br /> Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.<br /> Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.<br /> Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.<br /> Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.<br /> Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.<br /><br />Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional<br /><br />Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.<br /><br />Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.<br /><br />Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.<br /><br />Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.<br /><br />Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.<br /><br />KEBIJAKAN PEMERINTAH<br /><br /> <br /><br />Jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah.<br /><br />pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.<br /><br />Yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).<br /><br />kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.<br /><br />contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.<br /><br />Kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.<br /><br />tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.<br /><br />mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).<br /><br />pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.<br /><br />seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.<br /><br />kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.<br /><br />Kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.<br /><br />kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.<br /><br />sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.<br /><br />Satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.<br /><br />MASALAH POKOK PEREKONOMIAN<br /><br />Pemerintah adalah ibarat seorang nahkoda yang sedang menjalankan sebuah kapal.<br /><br />Dalam jangka pendek, harus dapat menjaga kondisi kapalnya agar terhindar dari berbagai ancaman selama perjalanan.<br /><br />Dalam jangka panjang, agar kapalnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan.<br /><br />Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuannya menangani masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini.<br /><br /> <br /><br />Masalah Pokok, yaitu :<br /><br />1. Pengangguran<br /><br />2. Inflasi<br /><br /> <br /><br />Pengangguran<br /><br />Penduduk berfungsi ganda dalam perekonomian. Dalam konteks pasar ia berada baik disisi permintaan maupun sisi penawaraan. Disisi permintaan, penduduk adalah konsumen, sumber permintaan akan barang dan jasa. Disisi penawaraan, adalah sebagai produsen, jika ia pengusaha /pedagang?tenaga kerja.<br /><br />Jumlah penduduk yang besar memperkecil pendapatan perkapita dan menimbulkan masalh ketenagakerjaan.<br /><br />Angkatan kerja dibedakan menjadi 2 sub-kelompok :<br /><br />1. Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang<br /><br />Mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja.<br /><br />2. Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan berusaha mencari<br /><br />Pekerjaan.<br /><br /> <br /><br />Macam-macam Pengangguran<br /><br />o Pengangguran Triksional<br /><br />Adalah pengangguran yang terjadi karena memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas/gaji yang lebih baik.<br /><br />o Pengangguran Struktural<br /><br />Adalah pengangguran karena di berhentikan oleh perusahaan. Karena kondisi perusahaan mengalami kemunduran sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.<br /><br />o Pengangguran Teknologi<br /><br />Karena di gunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Atau kemampuaan/keahlian pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.<br /><br />o Pengangguran Siklikal<br /><br />Terjadi karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran.<br /><br />Sama dengan pengangguran structural namun pengangguran siklikal kejadiannya lebih meluas dan menyeluruh.<br /><br />Contoh : PHK, bank-bank di merger.<br /><br />o Pengangguran Musiman<br /><br />Terjadinya di pengaruhi oleh musim. Sering terjadi pada sector pertanian.<br /><br />o Pengangguran Sukarela<br /><br />Adalah sukarela menganggurkan diri, karena uang banyak dan deposito.<br /><br />o Pengangguran Terselubung<br /><br /> <br /><br />Langkah-langkah kebijakn untuk mengatasinya :<br /><br />a. Mengendalikan pertumbuhan penduduk.<br /><br />Karena pertumbuhan penduduk yang cepat jika tidak diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi akan muncul pengangguran.<br /><br />b. Terciptanya kegiatan ekonomi yang meningkat.<br /><br />Karena akan membuka kesempatan kerja.<br /><br />c. Memberikan dan mengarahkan pendidikan sumberdaya.<br /><br />Karena dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, kemudahan bagi pengolah sekolah-sekolah kejuruan.<br /><br />d. Memberikan kesempatan kerja di daerah-daerah<br /><br />e. Digalangkannya eksport jasa, berupa pengiriman tenaga kerja.ke luar negri.<br /><br />INFLASI<br /><br /> <br /><br />Pengertian<br /><br />Inflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat kenaikan harga umum secara terus-menerus. Jadi bukan kenaikan harga satu atau dua macam barang saja, melaikan kenaikan harga dari sebagian besar barang dan jasa, dan pula bukan hanya satu atau dua kali kenaikan harga, melainkan kenaikan harga secara terus menerus.<br /><br /> <br /><br />Macam-macam Inflasi<br /><br />Dalam melihat macam inflasi, kita dapat membedakannya berdasarkan atas laju pertumbuhan inflasi tersebut atau menurut boediono, berdasarkan atas parah atau tidaknya inflasi tersebut antara lain :<br /><br />- Inflasi yang ringan (kurang dari 10% per tahun)<br /><br />- Inflasi sedang (antara 10-30% per tahun)<br /><br />- Inflasi berat (antara 30-100% per tahun)<br /><br />- Hioerinflasi (diatas 100% per tahun)<br /><br /> <br /><br />Dampak Inflasi<br /><br />Pembedaan macam inflasi atas parah atau tidaknya ini berguna untuk melihat dampak dari inflasi yang bersangkutan. Apabila inflasi itu ringan, biasanya justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian untuk berkembang lebih baik yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang menjadi begairah bekerja atau ada insentif untuk bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi.<br /><br />Sebaliknya dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi hiperinflasi, keadaan perekonomian menjadi kacau balau, dan perekonomian menjadi lesu, orang menjadi tidak bersemangat bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi dan produksi. Karena harga meningkat sangat cepat, para penerima pendapatan tetap akan menjadi kewalahan dalam mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, sehingga taraf hidup mereka menjadi semakin merosot dari waktu ke waktu.<br /><br />Demikian pula bagi para pengusaha yang bergerak dalam menghasilkan barang. Karena kenaikan harga yang begitu cepat. Ini menyebabkan terjadinya spekulasi.<br /><br />Tabungan pun akan menjadi semakin lenyap dan digantikan dengan hoarding yaitu menyimpan dalam bentuk barang dan bukan uang. Karena ini lebih menguntungkan ketika harga-harga pada naik.<br /><br />Sebagai akibat keseluruhan, jumlah barang dan jasa menjadi semakin langka dalam perekonomian, sehingga harga tidak menjadi semakin reda kenaikannya, tetapi justru akan menjadi semakin cepat dan perekonomian menjadi semakin parah keadaanya. Nilai uang merosot terus dan karena itu uang semakin tidak berharga sehingga begitu diterima dibelanjakan lagi. Keadaan ini akan semakin memperparah perekonomian.<br /><br /> <br /><br />Sisi Negatif :<br /><br /> · Inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan rill masyarakat yang memilih penghasilan tetap.<br /> · Inflasi menyebabkan turunnya nilai rill kekayaan masyarakat yang berbentuk kas (uang).<br /> · Inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.<br /> · Inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terlambat.<br /><br /> <br /><br />Sisi Positif<br /><br /> · Inflasi tang terkendali menggambarkan adanya aktifitas ekonomi dalam suatu Negara.<br /> · Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.<br /><br /> <br /><br />Sebab-sebab Inflasi<br /><br />Macam inflasi dapat dilihat dari penyebabnya, yaitu :<br /><br /> · Inflasi permintaan (demand full inflation)<br /><br />adalah inflasi yang disebabkan oleh adanya tarikan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga mendorong harga untuk meningkat.<br /><br />Sehingga sesuai dengan hokum permintaan. Sisi baik dari inflasi yang disebabkan naiknya permintaan :<br /><br />Bahwa kenaikan dalam harga, jika diimbangi dengan naiknya komoditi yang diproduksi. Sehinggameskipun harga naik, namun cukup tersedia komoditi dipasar.<br /><br /> · Inflasi penawaraan (cost push inflation)<br /><br />adalah inflasi yang di timbulkan karena desakan kenaikan biaya produksi, terutama kenaikan biaya tenaga kerja.<br /><br /> · Inflasi spiral (spiral inflation)<br /><br />adalah sifat kenaikan harga yang didorong oleh kenaikan upah, dan diikuti oleh kenaikan upah lagi.<br /><br /> <br /><br />Asalnya Inflasi<br /><br /> · Inflasi yang berasal dari dalam negri<br /><br />Adalah inflasi yang terjadi di karenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negri.<br /><br />Contoh : peredaraan uang di dalam negri yang terlalu banyak.<br /><br /> · Inflasi yang berasal dari luar negri<br /><br />Adalah inflasi yang terjadi dinegara lain, seringkali merembet ke Negara Indonesia.<br /><br />Menurut Keynes :<br /><br />“ lebih melihat pada keserakahan manusia sebagai sebab utama munculnya inflasi ”.<br /><br />INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL<br /><br /><br />Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites) dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.<br /><br /> <br /><br />II. INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA<br /><br />Makassar adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan, dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan Sulawesi Selatan.<br /><br />Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga terpenting di bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.<br /><br />Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.<br /><br />Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.<br /><br /> <br /><br />KEBIJAKAN NASIONAL<br />Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.<br /><br />Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.<br /><br />Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha.<br /><br />Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.<br /><br />Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup.<br /><br />Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.<br /><br />Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.<br /><br />Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.<br /><br /> <br /><br />HUKUM INVESTASI NASIONAL<br />Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.<br /><br />Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini<br /><br /> <br /><br />KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI<br />Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam “Negatif List”. Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam “Negatif List”.<br /><br /> <br /><br />BENTUK PERUSAHAAN<br />Perizinan industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.<br /><br />A. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?<br /><br />Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):<br />a. Merupakan kegiatan menanam modal<br />b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia<br />c. Dilakukan oleh penanam modal asing,<br />d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.<br /><br />Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):<br /><br />a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;<br />b. Membeli saham; dan<br />c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br />Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.<br /><br /> <br /><br />B. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA?<br /><br />Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:<br /><br />a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.<br />b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):<br /><br />1. Dicadangkan untuk UMKMK;<br />2. Kemitraan;<br />3. Kepemilikan modal;<br />4. Lokasi Tertentu;<br />5. Perizinan khusus;<br />6. Modal dalam negeri 100%;<br />7. Kepemilikan modal serta lokasi<br />8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan<br />9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.<br /><br /> <br /><br />C. Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)<br /><br />Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:<br />a. Pendirian perusahaan baru;<br />b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.<br /><br />Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.<br /><br />Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.<br />Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:<br />1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi<br />2. Perubahan Investasi<br />3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing<br />4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN.<br />5. Perpanjangan JWPP.<br />6. Perubahan Status.<br />7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.<br />8. Penggabungan.<br />9. Perusahaan/Merger.<br /><br />Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:<br /><br /> Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;<br /> Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain<br /> Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing<br /> Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)<br /> KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia<br /> Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing<br /> Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia<br /> Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha<br /> Surat kuasa (bila ada); dan<br /> NPWP<br /><br />Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan<br /><br />Jadi investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha di Indonesia. Mereka juga harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja atau membuat usaha serta menanamkan modalnya di indonesia dalam kurun waktu tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari 183 hari.<br /><br />sumber :<br />http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/02/sistem-perekonomian-indonesia.htmlTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-4575839103388026892011-05-10T09:08:00.000-07:002011-05-17T07:38:03.552-07:00Translasi mata uang asingTRANSLASI MATA UANG ASING<br /><br /><br />· Perbedaan translasi dan konversi antar mata uang asing.<br />Translasi tidak sama dengan konversi. Translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, seperti halnya sebuah neraca yang dinyatakan dalam pound Inggris disajikan ulang kedalam nilai ekuivalen dollar AS. Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi terkait yang terjadi seperti bila dilakukan konversi.<br />Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestic berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. Mata uang Negara dagang utama dibeli dan dijual dalam pasar global. Dengan dihubungkan lewat jaringan telekomunikasi yang canggih, para pelaku pasar mencakup bank dan perantara mata uang lainnya, kalangan usaha, para individu, dan pedagang professional. Dengan menyediakan tempat bagi para pembali dan penjual mata uang, pasar mata uang asing memfasilitasi transfer pembayaran internasional (contoh: dari importer kepada eksportir), memungkinkan terjadinya pembelian atau penjualan internasional secara kredit (contoh: letter of credit suatu bank yang memungkinkan barang dikirimkan kepada pembeli yang belum dikenal sebelum dilakukan pembayaran), dan meyediakan alat bagi para individu atau kalangan usaha untuk melindungi diri mereka dari resiko nilai mata uang yang tidak stabil.<br />Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap. Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya, yaitu dalam waktu 2 hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak factor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar Negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar di masa mendatang. Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot.<br />Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu Negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.<br />· Istilah dalam translasi mata uang asing.<br />Translasi adalah penjabaran mata uang asing. Translasi merupakan pertukaran mata uang asing (diatur oleh IAD no.21)<br />1. Translasi terjadi apabila perusahaan anak cabang telah signifikan, dan ada MNC (Multy National Corporete)<br />2. Translasi merubah satuan yang berbeda-beda menjadi satuan uang.<br />3. translasi yang bermaun krus<br /><br />Translasi merupakan proses penerjemahan bahasa pemograman ( source code) menjadikan sebuah file atau berupa tampilan lain. Proses Transalai meliputi istilah: Compile, Interpret, dan Link. Program aplikasi computer (perangkat lunak) yang biasa dikembangkan dapat berada dalam tiga bentuk:<br />1. Source-code<br />2. Intermediate-code<br />3. Executable-code<br /><br />Ada Dua Proses Tahap Translasi :<br />1. Translasi dari source-code ke intermediate-code<br />2. Translasi dari intermediate-code ke executable-code<br /><br />Variasi Pendekatan Translasi<br />Pendekatan translasi program komputer dalam bentuk source-code ke executable-code :<br />1. Full-interpretation. Translasi dari source-code langsung ke executable-code dengan menggunakan sat tahap saja.<br />2. Mixed. Translasi dari source-code ke intermediate-code bersifat compile (dihasilkan output file). Translasi dari intermediate-code ke executable-code bersifat interpret (tidak dihasilkan output file).<br />3. Full-compilation. Translasi dari source-code ke intermediate-code bersifat compile (output file ada). Translasi dari intermediate-code ke executable-code bersifat compile juga (output file ada).Kata ‘compile’ dipakai sebagai istilah translasi yang menghasilkan output file . Untuk selanjutnya, kata compile bermakna ‘translasi dari source-code ke intermediate-code (yang menghasilkan output file)’.Dalam praktek, pemakaian kata ini sangat sembarangan, bisa berarti apa.<br /><br /><br />· Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing.<br />Perlakuan-perlakuan akuntansi menyebabkan penyesuaian-penyesuaian intemasional ini sama beragamnya dengan prosedur-prosedur translasi yang melatarbelakanginya. Karenanya, solusi-solusi yang masuk akal atas masalah bagaimana memperlakukan “keuntungan atau kerugian” translasi ini sangat dibutuhkan.<br /><br />Pendekatan-pendekatan atas akuntansi bagi penyesuaian translasi dimulai dari pendekatan deferral (penundaan) hingga pendekatan yang tidak mengharuskan penundaan sama sekali, dengan perlakuan-perlakuan hibrida diantara keduanya.<br />Mayor deferal.Memasukkan penyesuaian-penyesuaian translasi dalam laba berjalan secara umum umum ditentang dengan alasan bahwa penyesuaian-penyesuaian tersebut hanyalah produk dari proses penyajian ulang. Yaitu, perubahan-perubahan dalam valuta domestik ekivalen dari aktiva bersih perusahaan anak di luar negeri “belum terealisasi”, tidak memiliki efek atas arus kas valuta lokal yang ditimbulkan oleh entitas di luar negeri yang mungkin sedang melakukan investasi ulang atau membayar kembali kepada perusahaan induk. Memasukkan penyesuaian-penyesuaian semacam itu dalam laba berjalan, dengan demikian, akan menyesatkan. Dalam situasi-situasi ini, penyesuaian translasi harus diakumulasikan secara terpisah sebagai bagian dari ekuitas konsolidasi.<br /><br />Meskipun begitu, pendekatan deferral, mungkin ditentang dengan alasan bahwa nilai tukar tidak kembali ke keadaan semula dengan sendirinya. Bahkan jika hal itu terjadi, penyesuaian-penyesuaiati deferral atau transaksi akan didasari pada prediksi nilai tukar, upaya yang paling susah dalam praktik. Situasi-situasi bisa timbul dimana hasil-hasil operasi mengalami salah saji hanya karena kesalahan peramalan. Bagi beberapa pihak, penundaan kerugian atau keuntungan translasi menutupi perilaku perubahan nilai tukar; yaitu, perubahan-perubahan kurs merupakan fakta historis dan pemakai-pemalcai laporan keuanganakan terlayani dengan baik jika dampak-dampak fluktuasi nilai tukar dicatat ketika dampak-dampak ini muncul. Menurut FAS No. 8(paragraf 199), “Kurs selalu berfluktuasi; akuntansi seharusnya tidak memberi kesan bahwa kurs tersebut stabil”.<br /><br />Deferral dan Amortisasi. Beberapa pengamat menyukai penundaan keuntungan dan kerugian translasi dan mengamortisasikan penyesuaian-penyesuaian ini selama usia item-item neraca yang bersangkutan. Apresiasi marka terhadap dolar antar tanggal konsolidasi menghasilkan kerugian translasi. Berdasarkan asumsi bahwa biaya dari aset termasuk pengorbanan yang diperlukan untuk mengurangi dan menghapus kewajiban yang terkait, kerugian translasi akan diperlakukan sebagai bagian dari biaya aset yang bersangkutan dan diamortisasikan menjadi beban selama usia produktif aset Tersebut.<br /><br />No deferral. Pilihan ketiga dalam akuntansi bagi keuntungan dan kerugian translasi adalah dengan mengakui kerugian atau keuntungan tersebut dalam laporan laba-rugi secepatnya. Penundaaan macam apapun dianggap semu dan menyesatkan. Selain itu, kriteria-kriteria penundaan dianggap tidak mungkin diimplementasikan dan secara internal tidak konsisten. Jadi, pendekatan tradisionalnya adalah mengakui kerugian dengan segera tetapi hanya mengakui keuntungan sejauh keuntungan tersebut telah terealisasi. Walaupun bersifat konservatif, penundaan keuntungan translasi semata-mata dilakukan karena keuntungan “menolak” bahwa perubahan kurs telah terjadi.<br /><br />Memasukkan keuntungan dan kerugian translasi dalam laba berjalan, sayangnya, berarti melibatkan elemen random dalam laba yang bisa mengakibatkan gejolak laba yang signifikan setiap kali nilai tukar berubah. Selain itu, memasukkan keuntungan dan kerugian “di atas kertas” semacam itu ke dalam laba yang dilaporkan bisa menyesatkan pembaca laporan keuangan, karena penyesuian-penyesuaian ini tidak selalu menyediakan informasi yang cocok dengan dampak ekonomi yang diharapkan dari perubahan kurs atas arus kas perusahaan.<br /><br />· Pengaruh metode translasi mata uang asing terhadap laporan keuangan.<br />Ketiga nilai tukar berikut ini digunakan ketika melakukan translasi saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestic. Pertama, kurs ini adalah kurs nilai tukar pada saat tanggal laporan keuangan. Kedua, kurs histories adalah kurs nilai tukar pada saat suatu aktiva dalam mata uang asing pertama kali diperoleh atau ketika suatu kewajiban dalam mata uang asing pertama kali terjadi. Terakhir, kurs rata-rata yaitu rata-rata sederhana atau tertimbang dari kurs nilai tukar kini atau kurs nilai tukar histories. Pengaruh penggunaan kurs nilai tukar histories dibandingkan dengan kurs nilai tukar kini terhadap laporan keuangan ketika digunakan sebagai koofisien translasi mata uang asing. Kurs nilai tukar histories umumnya mempertahankan biaya awal ekuivalen dengan suatu pos dalam mata uang asing dalam laporan berdenominasi mata uang domestic.<br />1. Single Rate Method<br /><br />Berdasarkan pendekatan translasi ini, laporan keuangan operasi luar negeri, yang dianggap oleh perusahaan induk sebagai entitas yang otonom, memiliki domisili pelaporan mereka sendiri. Ini adalah lingkungan akuntansi lokal tempat dimana perusahaan afiliasi asing tersebut mentraksaksikan urusan bisnisnya. Untuk mempertahankan “rasa” lokal dari laporan valuta, suatu cara harus ditemukan agar translasi bisa dilaksanakan dengan distorsi yang minimal. Cara yang paling baik adalah penggunaan metode kurs berlaku.<br /><br />Karena semua laporan keuangan valuta asing sebenarnya dikalikan dengan suatu konstansta, metode translasi ini mempertahankan hasil keuangan dan hubungan asli (misalnya. rasio-rasio keuangan) dalam laporan konsolidasi dari entitas-entitas individual yang dikonsolidasi. Hanya bentuk perkiraan-perkiraan luar negeri, bukan hakekatnya, yang berubah dalam metode kurs berlaku.<br /><br />Meskipun menarik dan sederhana secara konseptual, metode kurs berlaku dipersalahkan oleh sebagian orang karena merusak tujuan dasar dari laporan keuangan konsolidasi, yaitu karena menyajikan, untuk keuntungan pemegang saham perusahaan induk, hasil-hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan induk dan perusahaan-perusahaan anaknya dari perspektif valuta tunggal yaitu. mempertahankan valuta pelaporan perusahaan induk sebagai unit pengukuran. Dalam metode kurs berlaku, hasil-hasil konsolidasi akan mencerminkan perspekfif-perspektif valuta dari masing-masing negara tempat dimana perusahaan-perusahaan anak berada. Misalnya, jika sebuah aktiva dip=roleh sebuah perusahaan anak di luar negeri seharga VA 1,000 ketika kursnya adalah VA 1=$1, maka biaya historisnya dari perspektif dolar adalah $1.000; dari perspektif valuta lokal juga $1,000. Jika kurs berubah menjadi VA 5 = $1, biaya historis aset tersebut dari perspektif dolar (translas’ biaya historis) tetap $1,000. Jika valuta lokal tetap dipertahankan sebagai unit pengukuran, nifai aset akan diekspresikan sebesar $200 (translasi kurs berlaku).<br /><br />Metode kurs berlaku juga dipersalahkan karena mengasumsikan bahwa semua aktiva-valuta lokal dipengaruhi oleh risiko nilai tukar (yaitu, mengasumsikan bahwa fluktuasi valuta domestik yang ekivalen, yang disebabkan oleh fluktuasi kurs translasi berjalan, merupakan indikator perubahan nilai intrinsik aktiva-aktiva tersebut). Hat ini jarang benar karena nilai persediaan dan aktiva-aktiva tetap di luar negeri umumnya didukung oleh inflasi lokal.<br /><br />2. Multiple Rate Methods<br /><br />Metode-metode kurs berganda mengkombinasikan nilai tukar berjalan dan historis dalam proses translasi. 3 metode semacam itu akan dibahas berikut ini.<br /><br />Metode berlaku-historis. Berdasarkan pendekatan berlaku-historis, yang populer di AS dan ditempat-tempat lain sebelum tahun 1976, aktiva lancar dan kewajiban lancar sebuah perusahaan anak di luar negeri ditranslasikan kedalam valuta pelaporan perusahaan induknya dengan menggunakan kurs berlaku. Aktiva dan kewajiban non-lancar ditranslasikan dengan kurs historis.<br /><br />Item-item laporan laba-rugi, kecuali beban depresiasi dan amortisasi, ditranslasikan dengan kurs rata-rata masing-masing bulan operasi atau dengan basis rata-rata tertimbang dari seluruh periode yang akan dilaporkan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan dengan memakai kurs historis yang berlaku pada saat aset yang bersangkutan diperoleh.<br /><br />Metodologi ini, sayangnya, memiliki sejumlah kelemahan. Misalnya, metode ini kurang memilik justifikasi konseptual. Definisi-definisi yang ada mengenai aktiva dan kewajiban lancar dan non-lancar tidak menjelaskan mengapa cara klasifikasi seperti itu menentukan kurs mana yang akan digunakan dalam proses transiasi.<br /><br />Metode moneter-nonmoneter. Seperti halnya metode berlaku-historis, metode moniter-nonmoneter memakai pola klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat.<br /><br />Karena item-item moneter diselesaikan dalam kas; pemakaian kurs berlaku untuk mentranslasikan item-item valuta asing menghasilkan valuta domestik ekivalen yang mencerminkan nilai realisasi atau nilai penyelesaiannya.<br /><br />Metode Temporal Menurut pendekatan temporal, translasi valuta merupakan suatu proses konversi pengukuran (yaitu, penyajian ulang nilai tertentu). Karena itu, metode ini tidak dapat digunakan untuk mengubah atribut suatu item yang sedang diukur; metode ini hanya dapat mengubah unit pengukuran. Translasi saldo valuta asing, misalnya, hanya mengubah (restate) denominasi persediaan. tidak penilaian aktualnya. Dalam GAAP AS, aktiva kas diukur berdasarkan jumiah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan hutang dinyatakan dalam jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar pada saat jatuh tempo. Kewajiban dan aktiva lain diukur pada harga yang berlaku ketika item¬item tersebut diperoleh atau terjadi (harga historis). Meskipun begitu, beberapa diantaranya diukur berdasarkan harga yang berlaku pada tanggal laporan keuangan (harga berjalan), seperti persediaan dibawah aturan biaya atau pasar. Pendek kata, ada dimensi waktu yang berkaitan dengan nilai-nilai uang ini.<br /><br />Menurut Lorensen, cara terbaik untuk mempertahankan basis-basis akuntansi yang digunakan untuk mengukur item-item valuta asing adalah dengan mentranslasikan jumlah uang luar negerinya dengan kurs yang berlaku pada tanggal pengukuran uang luar negeri berlangsung. Prinsip temporal dengan demikian menyatakan bahwa<br /><br />uang, piutang, dan hutang yang diukur pada jumlah yang dijanjikan seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal neraca. Aktiva dan kewajiban yang diukur pada harga uang seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal yang berkenaan dengan harga uang tersebut.<br /><br />· Evaluasi dan pemilihan metode translasi mata uang asing.<br />Metode konversi mata uang<br />Diseluruh dunia setidaknya dikenal 4 jenis metode konversi mata uang, yaitu :<br />1. Metode Current/Non current<br /><br />Metode ini merupakan metode yang paling tua di antara metode konversi mata uang. Dengan metode ini, semua asset dan kewajiban lancer dari cabang-cabang perusahaan dikonversikan dalam mata uang Negara asal dengan kurs saat ini, yaitu kurs pada saat neraca disusun. Sedang asset dan kewajiban yang tidak lancar (noncurrent),seperti biaya depresiasi, dikonversikan pada kurs histories, yaitu kurs pada saat asset diperoleh ataupun pada saat kewajiban terjadi. Oleh karena itu, cabang perusahaan di luar negeri yang memiliki modal kerja yang dinilai positif dalam mata uang local akan meningkatkan resiko rugi (translation loss) akibat devaluasi dengan metode current/non current. Sebaliknya bila modal kerja ternyata negative dinilai dalam mata uang local berarti terdapat keuntungan (translation gain) akibat revaluasi dengan metode tersebut.<br />Namun demikian, metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis. Menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi risiko nilai tukar. Hal ini tentu tidak tepat. Sebaliknya, translasi utang jangka panjang berdasarkan kurs histories mengalihkan pengaruh mata uang yang berfluktuasi kedalam tahun penyelesaian.<br />2. Metode Monetary/non monetary<br /><br />Asset moneter (terutama kas, surat-surat berharga, piutang, dan piutang jangka panjang) dan kewajiban moneter (terutama utang lancar dan utang jangka panjang) dikonversi pada kurs saat ini. Sedang pos-pos nonmoneter, seperti stock barang, asset tetap, dan investasi jangka panjang, dikonversi pada kurs histories.<br />Pos-pos dalam laporan laba/rugi dikonversi pada kurs rata-rata pada periode tersebut, kecuali untuk pos penerimaan dan biaya yang berkaitan dengan asset dan kewajiban non moneter. Biaya depresiasi dan biaya penjualan dikonversi pada kurs yang sama dengan pos dalam neraca. Akibatnya, biaya penjualan bisa saja dikonversi dengan kurs yang berlainan dengan kurs yang digunakan untuk mengkonversi penjualan. Perlu diperhatikan bahwa metode moneter-non moneter bergantung pada klasifikasi skema neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Hal ini dapat menghasilkan hasil yang kurang tepat. Metode ini juga akan mendistorsikan marjin laba karena menandingkan penjualan berdasarkan harga dan kurs translasi kini dengan biaya penjualan yang diukur sebesar biaya perolehan dan kurs translasi histories.<br />3. Metode temporal<br /><br />Dengan menggunakan metode temporal, translasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, malainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut, tetapi bukan penilaian sesungguhnya.<br />Metode ini merupakan modifikasi dari metode moneter/non moneter. Perbedaannya, dalam metode moneter/non moneter, persediaan (inventory) selalu dikonversi dengan kurs histories. Sedang dalam metode temporal, persediaan umumnya dikonversi dengan kurs histories, namun bisa saja dikonversi dengan kurs saat ini apabila persediaan tersebut dicatat dalam neraca dengan nilai pasarnya. Secara teoritis, metode temporal lebih menekankan pada evalusai biaya (histories ataukah pasar).<br />Pos-pos dalam laporan laba/rugi umumnya dikonversi dengan kurs rata-rata pada periode laporan. Sedang biaya penjualan, cicilan utang, dan depresiasi yang berkaitan dengan pos-pos dalam neraca dikonversi dengan kurs histories (harga di masa lalu).<br />4. Metode Current rate<br /><br />Metode ini merupakan metode yang paling mudah karena semua pos neraca dan laba/rugi dikonversi dengan kurs saat ini. Metode ini direkomendasi oleh Ikatan Akuntan Inggris, Skotlandia, dan Wales, serta secara luas digunakan oleh perusahaan-perusahaan Inggris. Dengan metode ini, bila asset yang didenominasi dalam valas melebihi kewajiban dalam valas, suatu devalusai akan menghasilkan kerugian. Variasi dari metode ini adalah mengkonversi semua asset dan kewajiban, kecuali asset tetap bersih yang dinyatakan dengan kurs saat ini.<br />Transaksi dengan mata uang asing<br /><br />Ciri utama yang istimewa dari sebuah transaksi mata uang asing adalah penyelesainnya dipengaruhi dalam suatu mata uang asing. Jadi, transaksi dalam mata uang asing terjadi pada saat suatu perusahaan membeli atau menjual barang dengan pembayaran yang dilakukan dalam suatu mata uang asing atau ketika perusahaan meminjam atau meminjamkan dalam mata uang asing.<br />Suatu transaksi mata uang asing dapat berdenominasi dalam satu mata uang, tetapi diukur atau dicatat dalam mata uang yang lain. Untuk memahami mengapa hal ini terjadi, petimbangkanlah pertama-tama istilah mata uang fungsional. Mata uang fungsional sebuah perusahaan diartikan sebagai mata uang lingkungan ekonomi yang utama dimana perusahaan beroperasi dan menghasilkan arus kas. Jika suatu operasi anak perusahaan luar negeri relative berdiri sendiri dan terintegrasi dalam Negara asing (yaitu sutau anak perusahaan yang menghasilkan produk untuk distribusi setempat), umumnya akan menghasilkan dan mengeluarkan uang dalam mata uang local (Negara-negara domisili). Dengan demikian mata uang local (contoh euro untuk anak perusahaandari suatu perusahaan AS yang berada di Belgia) adalah mata uang fungsionalnya.<br />Untuk menggambarkan perbedaan antara suatu transaksi yang berdenominasi dalam suatu mata uang tetapi diukur dalam mata uang lainnya, misalkan sebuah anak perusahaan AS di Hong Kong membeli persediaan barang dagangan dari Republik Rakyat Cina yang dibayarkan dalam renmimbi. Mata uang fungsional anak perusahaan adalah dollar AS. Dalam kasus ini, anak perusahaan akan mengukur transaksi mata uang asing yang berdenominasi dalam renmimbi ke dalam dollar AS, mata uang yang digunakan dalam catatan bukunya. Dari sudut pandang induk perusahaan, kewajiban anak perusahaan berdenominasi dalam renmimbi, tetapi diukur dalam dollar AS, mata uang fungsionalnya, untuk keperluan konsolidasi<br /><br />· Hubungan translasi mata uang asing dengan inflasi<br /><br />Penggunaan kurs kini untuk mentranslasikan biaya perolehan aktiva non-moneter yang berlokasi di lingkungan berinflasi pada akhirnya akan menimbulkan nilai ekuivalen dalam mata uang domestik yang jauh lebih rendah dari pada dasar pengukuran awalnya. Pada saat yang bersamaan, laba yang ditranslasikan akan jauh lebih besar sehubungan dengan beban depresisasi yang juga lebih rendah. Hasil translasi seperti itu dengan mudah dapat lebih menyesatkan pembaca ketika memberikan informasi kepada pembaca. Penilaian dolar yang lebih rendah biasanya merendahkan kekuatan laba akutal dari aktiva luar negeri yang didukung oleh inflasi lokal dan rasio pengembalian atas investasi yang terpengaruh inflasi di suatu operasi luar negeri dapat menciptakan harapan yang palsu atas keuntungan masa depan.<br />FASB menolak penyesuaian inflasi sebelum proses translasi, karena penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan kerangka dasar penilaian biaya historis yang digunakan dalam laporan keuangan dasar di AS. Sebagai solusi FAS No 52 mewajibkan penggunaan dolar AS sebagai mata uang fungsional untuk operasi luar negeri yang berdomisili dilingkungan dengan hiperinflasi. Prosedur ini akan mempertahankan nilai konstan ekuivalen dolar aktiva dalam mata uang asing, karena aktiva tersebut akan ditranslasikan menurut kurs historis. Pembebanan kerugian translasi atas aktiva tetap dalam mata uang asing terhadap ekuitas pemegang saham akan menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap rasio keuangan. Masalah translasi mata uang asing tidak dapat dipisahkan dari masalah akuntansi untuk inflasi asing.<br /><br />sumber :<br />http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/translasi-mata-uang-asing.htmlTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-69450019309268651502011-04-20T06:47:00.001-07:002011-04-20T06:47:57.237-07:00BAB 9INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL<br /><br />Investasi<br /><br />Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.<br />· Pengertian<br />Investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam – penanam modal atau perusahaanuntuk memebeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang – barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agrerat . (sadono sukirno 1994;107).<br />Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yangalan memperbesar peluang produksi dimasa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi, karena merupakan salah satu fakor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek.nyak mengandung resiko dan ketidak pastian<br />Invesatasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber jangka panjanguntuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang dimasa yang akan datang yang sudah dipilih , dan yang tidak mudah disimpangi . investasi<br />Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.<br />· Produk<br />Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.<br />· Bentuk<br />* Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.<br />* Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.<br />* Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.<br />· Resiko<br />Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.<br />· Penentu – penentu tingkat investasi<br />Berbeda dengan yang dilakukan oleh para konsumen ( rumah tangga) yang dibelanjakan bagian terbesar dari pendapatan mereka untuk membeli barang dan jasa yang mereka butuhkan , penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan . dengan demikian banyaknya keuntungan yang akan diperoleh besar sekali peranannya dalam menentukan tingkat investasi yang akan dilakukan oleh para pengusaha. Disamping ditentukan oleh harapan dimasa depan untuk memperoleh untung , beberapa factor lain juga penting peranannya dalam menentukan tingkat investasi yang akan dilakukan dalam perekonomian.<br />Faktor-faktro utama yang menentukan tingkat investasi :<br />Ø Tingkat keuntungan yang diramalkan akan diperoleh<br />Ø Suku bunga<br />Ø Ramalan mengenai keadaan ekonomi dimasa depan<br />Ø Kemajuan teknologi<br />Ø Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya<br />Ø Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan<br /><br /><br /><br />Penanaman Modal<br /><br /><br />A. Penanaman Modal Asing<br />Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.<br />Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi dilokalitas-lokalitas tempat investasi.<br />Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.<br />Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.<br />PETA KONSEP:<br />Penanaman Modal asing<br />1. Pengertian Penanaman Modal Asing<br />2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha<br />3. Badan Usaha Modal Asing<br />4. TenagaKerja<br />5. Pemakaian Tanah<br />6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi<br />7. Nasionalisasi dan Kompensasi<br />8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional<br /><br /><br />a. Pengertian Penanaman Modal Asing<br />Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.<br />Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :<br /><br /> 1. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.<br /> 2. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.<br /> 3. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.<br />Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.<br /><br />b. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha<br />Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.<br />Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.<br />Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,<br /><br />c. Badan Usaha Modal Asing<br />Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :<br />a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.<br />b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.<br />Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :<br />a. pelabuhan-pelabuhan<br />b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum<br />c. telekomunikasi<br />d. pelayaran<br />e. penerbangan<br />f. air minum<br />g. kereta api umum<br />h. pembangkit tenaga atom<br />i. mass media.<br /><br />d. TenagaKerja<br /><br />Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.<br />Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.<br />Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.<br />Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.<br /><br />e. Pemakaian Tanah<br />Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.<br />Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.<br />Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.<br />Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.<br /><br />f. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi<br />Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.<br />Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :<br />a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;<br />b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;<br />c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.<br />Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :<br />1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :<br />a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;<br />b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;<br />c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;<br />d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;<br />e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.<br />2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.<br />modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.<br /><br />g. Nasionalisasi dan Kompensasi<br />Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).<br />Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.<br />Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.<br /><br />h. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional<br />UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.<br />Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.<br />Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.<br />Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).<br /><br /><br />B. Penanaman Modal Dalam Negeri<br />· Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga Negara Indonesia , badan usaha Indonesia , Negara Republik Indonesia , atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara Republik Indonesia.<br />· Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara RepublikIndonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri<br /><br /> Latar belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan<br /><br />· Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN<br />o Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan<br />o Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa<br />o Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia<br />o Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta<br />o Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri<br />o Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing<br />o Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif<br />o Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri<br />o Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)<br />o Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia<br />o Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara<br />o PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum<br />o PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan <br />2. Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN<br />· Potensi dan karakteristik suatu daerah<br />· Budaya masyarakat<br />· Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional<br />· Peta politik daerah dan nasional<br />· Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi <br />3. Syarat-syarat PMDN<br />· Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung<br />· Pelaku Investasi : Negara dan swasta<br />Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia<br />· Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah<br />· Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll<br />· Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah<br />· Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan) <br />4. Tata Cara PMDN<br />· Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.<br />o Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.<br />o Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN<br />· BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN<br />· Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap<br />· Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;<br />· Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal<br />· Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal<br /><br />Kesimpulan<br /><br />· Investasi merupakan hal terpenting untuk melaksanakan suatu perekonomian, karena investasi merupakan penanaman modal untuk menambah kemampuan memproduksi dan penanam – penanam modal melakukan investasi bukan untuk memenuhi kebutuhan mereka tetapi untuk mencari keutungan.<br />· Investasi tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi investasi terdapat 3 bentuk yaitu investasi tanah, investasi pendidikan dan investasi saham.<br />· Dinegara Indonesia tidak hanya dibutuhkan penanaman modal dalam negeri, tetapi juga membutuhkan penanaman modal asing karena modal asing sangat diperlukan untuk menambah atau meningkatkan investasi , untuk mempermudah perekonomian di Indonesia dan membuat suatu usaha lebih menarik tidak hanya dari dalam negeri saja.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-36807255829824340122011-04-20T06:46:00.003-07:002011-04-20T06:46:59.175-07:00BAB 8Masalah Pokok Perekonomian Indonesia<br /><br />Pemerintah adalah ibarat seorang nahkoda yang sedang menjalankan sebuah kapal.<br /><br />Dalam jangka pendek, harus dapat menjaga kondisi kapalnya agar terhindar dari berbagai ancaman selama perjalanan.<br /><br />Dalam jangka panjang, agar kapalnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan.<br /><br />Dan sesungguhnya keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang tidak terlepas dari kemampuannya menangani masalah-masalah ekonomi jangka pendek ini.<br /><br />Masalah Pokok, yaitu :<br /><br />1. Pengangguran<br /><br />2. Inflasi<br /><br />Pengangguran<br /><br />Penduduk berfungsi ganda dalam perekonomian. Dalam konteks pasar ia berada baik disisi permintaan maupun sisi penawaraan. Disisi permintaan, penduduk adalah konsumen, sumber permintaan akan barang dan jasa. Disisi penawaraan, adalah sebagai produsen, jika ia pengusaha /pedagang?tenaga kerja.<br /><br />Jumlah penduduk yang besar memperkecil pendapatan perkapita dan menimbulkan masalh ketenagakerjaan.<br /><br />Angkatan kerja dibedakan menjadi 2 sub-kelompok :<br /><br />1. Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang<br /><br />Mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja.<br /><br />2. Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan berusaha mencari<br /><br />Pekerjaan.<br /><br />Macam-macam Pengangguran<br /><br />o Pengangguran Triksional<br /><br />Adalah pengangguran yang terjadi karena memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas/gaji yang lebih baik.<br /><br />o Pengangguran Struktural<br /><br />Adalah pengangguran karena di berhentikan oleh perusahaan. Karena kondisi perusahaan mengalami kemunduran sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.<br /><br />o Pengangguran Teknologi<br /><br />Karena di gunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Atau kemampuaan/keahlian pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.<br /><br />o Pengangguran Siklikal<br /><br />Terjadi karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran.<br /><br />Sama dengan pengangguran structural namun pengangguran siklikal kejadiannya lebih meluas dan menyeluruh.<br /><br />Contoh : PHK, bank-bank di merger.<br /><br />o Pengangguran Musiman<br /><br />Terjadinya di pengaruhi oleh musim. Sering terjadi pada sector pertanian.<br /><br />o Pengangguran Sukarela<br /><br />Adalah sukarela menganggurkan diri, karena uang banyak dan deposito.<br /><br />o Pengangguran Terselubung<br /><br />Langkah-langkah kebijakn untuk mengatasinya :<br /><br />a. Mengendalikan pertumbuhan penduduk.<br /><br />Karena pertumbuhan penduduk yang cepat jika tidak diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi akan muncul pengangguran.<br /><br />b. Terciptanya kegiatan ekonomi yang meningkat.<br /><br />Karena akan membuka kesempatan kerja.<br /><br />c. Memberikan dan mengarahkan pendidikan sumberdaya.<br /><br />Karena dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, kemudahan bagi pengolah sekolah-sekolah kejuruan.<br /><br />d. Memberikan kesempatan kerja di daerah-daerah<br /><br />e. Digalangkannya eksport jasa, berupa pengiriman tenaga kerja.ke luar negri.<br /><br /><br />INFLASI<br /><br />Pengertian<br /><br />Inflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat kenaikan harga umum secara terus-menerus. Jadi bukan kenaikan harga satu atau dua macam barang saja, melaikan kenaikan harga dari sebagian besar barang dan jasa, dan pula bukan hanya satu atau dua kali kenaikan harga, melainkan kenaikan harga secara terus menerus.<br /><br />Macam-macam Inflasi<br /><br />Dalam melihat macam inflasi, kita dapat membedakannya berdasarkan atas laju pertumbuhan inflasi tersebut atau menurut boediono, berdasarkan atas parah atau tidaknya inflasi tersebut antara lain :<br /><br />- Inflasi yang ringan (kurang dari 10% per tahun)<br /><br />- Inflasi sedang (antara 10-30% per tahun)<br /><br />- Inflasi berat (antara 30-100% per tahun)<br /><br />- Hioerinflasi (diatas 100% per tahun)<br /><br />Dampak Inflasi<br /><br />Pembedaan macam inflasi atas parah atau tidaknya ini berguna untuk melihat dampak dari inflasi yang bersangkutan. Apabila inflasi itu ringan, biasanya justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian untuk berkembang lebih baik yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang menjadi begairah bekerja atau ada insentif untuk bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi.<br /><br />Sebaliknya dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi hiperinflasi, keadaan perekonomian menjadi kacau balau, dan perekonomian menjadi lesu, orang menjadi tidak bersemangat bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi dan produksi. Karena harga meningkat sangat cepat, para penerima pendapatan tetap akan menjadi kewalahan dalam mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, sehingga taraf hidup mereka menjadi semakin merosot dari waktu ke waktu.<br /><br />Demikian pula bagi para pengusaha yang bergerak dalam menghasilkan barang. Karena kenaikan harga yang begitu cepat. Ini menyebabkan terjadinya spekulasi.<br /><br />Tabungan pun akan menjadi semakin lenyap dan digantikan dengan hoarding yaitu menyimpan dalam bentuk barang dan bukan uang. Karena ini lebih menguntungkan ketika harga-harga pada naik.<br /><br />Sebagai akibat keseluruhan, jumlah barang dan jasa menjadi semakin langka dalam perekonomian, sehingga harga tidak menjadi semakin reda kenaikannya, tetapi justru akan menjadi semakin cepat dan perekonomian menjadi semakin parah keadaanya. Nilai uang merosot terus dan karena itu uang semakin tidak berharga sehingga begitu diterima dibelanjakan lagi. Keadaan ini akan semakin memperparah perekonomian.<br /><br />Sisi Negatif :<br /><br />· Inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan rill masyarakat yang memilih penghasilan tetap.<br /><br />· Inflasi menyebabkan turunnya nilai rill kekayaan masyarakat yang berbentuk kas (uang).<br /><br />· Inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.<br /><br />· Inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terlambat.<br /><br />Sisi Positif<br /><br />· Inflasi tang terkendali menggambarkan adanya aktifitas ekonomi dalam suatu Negara.<br /><br />· Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.<br /><br />Sebab-sebab Inflasi<br /><br />Macam inflasi dapat dilihat dari penyebabnya, yaitu :<br /><br />· Inflasi permintaan (demand full inflation)<br /><br />adalah inflasi yang disebabkan oleh adanya tarikan permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga mendorong harga untuk meningkat.<br /><br />Sehingga sesuai dengan hokum permintaan. Sisi baik dari inflasi yang disebabkan naiknya permintaan :<br /><br />Bahwa kenaikan dalam harga, jika diimbangi dengan naiknya komoditi yang diproduksi. Sehinggameskipun harga naik, namun cukup tersedia komoditi dipasar.<br /><br />· Inflasi penawaraan (cost push inflation)<br /><br />adalah inflasi yang di timbulkan karena desakan kenaikan biaya produksi, terutama kenaikan biaya tenaga kerja.<br /><br />· Inflasi spiral (spiral inflation)<br /><br />adalah sifat kenaikan harga yang didorong oleh kenaikan upah, dan diikuti oleh kenaikan upah lagi.<br /><br />Asalnya Inflasi<br /><br />· Inflasi yang berasal dari dalam negri<br /><br />Adalah inflasi yang terjadi di karenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negri.<br /><br />Contoh : peredaraan uang di dalam negri yang terlalu banyak.<br /><br />· Inflasi yang berasal dari luar negri<br /><br />Adalah inflasi yang terjadi dinegara lain, seringkali merembet ke Negara Indonesia.<br /><br />Menurut Keynes :<br /><br />“ lebih melihat pada keserakahan manusia sebagai sebab utama munculnya inflasi ”.<br /><br /><br />KESIMPULAN<br /><br />Inflasi pada tingkat yang rendah akan berfungsi mendorong perkembangan perekonomian. Sedangkan inflasi pada laju yang tinggi justru akan menghambat perkembangan perekonomian.<br /><br />Terdapat suatu trade-off antara tingkat inflasi dan tingkat pengangguran, yaitu bila tingkat inflasi ditekan, tingkat pengangguran meningkat. Sebaliknya bila tingkat pengangguran ditekan tingkat inflasi akan menjadi lebih cepat.<br /><br />Inflasi yang sudah berkembang cepat perlu ditanggulangi karena akan merusak struktur perekonomian, dan inflasi dapat di tanggulangi secara cepat, namun dibarengi dengan timbulnya angka pengangguran yang tinggi, dan alternative lain inflasi dapat ditanggulangi secara perlahan-lahan, tetapi penyembuhan inflasi menjadi tidak jelas walaupu di barengi dengan tingkat pengangguran yang rendah.<br /><br />Tindakan yang di ambil dapat dengan mengurangi jumlah uang yang beredar, dengan pembatasan kenaikan tingkat upah lewat perundangan ataupun dengan himbauan, dan dapat pula dengan insentif perpajakan dan kebijakan penghematan, atau dengan campur dari semua kebijakan.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-63987303676058512302011-04-20T06:46:00.001-07:002011-04-20T06:46:31.746-07:00BAB 7Kebijakan Pemerintah<br />Berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang dalam keadaan yang memuncak. Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia. Yang pertama yaitu kebiakan fiskal dan yang kedua yaitu kebikan moneter.<br />A. Kebijakan Fiskal<br />Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.<br />Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:<br />• Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi<br />• Pola persebaran sumber daya<br />• Distribusi pendapatan<br />Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerntah, dan jumlah pajak yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional dan tingkat kesempatan kerja.<br />Sebagai contoh dari kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah yaitu ketika perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran. Contoh lain dari bentuk kebikan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.<br />B. Kebijakan Moneter<br />Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.Sasaran kebijakan moneter yaitu mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:<br />a. Kebijakan Moneter Ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.<br />b. Kebijakan Moneter Kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar.<br />Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.<br />Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :<br />1.Operasi Pasar Terbuka<br />Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.<br />2.Fasilitas Diskonto<br />Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum<br />3.Rasio Cadangan Wajib<br />Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.<br />4.Himbauan Moral (Moral Persuasion)<br />Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.<br />Kebijakan moneter berupaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.<br />Sumber :<br />http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter<br />http://id.shvoong.com/social-sciences/1997514-arti-dan-tujuan-kebijakan-fiskal/<br /><br />http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-59079402452955638492011-04-20T06:45:00.000-07:002011-04-20T06:46:09.114-07:00BAB 6PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA<br /><br />A. PERDAGANGAN ANTAR NEGARA<br /> Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.<br /> Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :<br />1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.<br />2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.<br />3) Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.<br />4) Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.<br />5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.<br /><br /><br />B. HAMBATAN – HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA<br /> Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.<br />Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:<br />1) Hambatan tariff<br />Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.<br />2) Hambatan Quota<br />Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.<br />3) Hambatan dumping<br />Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping<br /><br />sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.<br />4) Hambatan embargo / sangsi ekonomi<br />Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.<br />Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah<br />-Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.<br />-Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat kena8ikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.<br />-Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />C. PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA<br /> <br /> Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.<br />Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.<br /> Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu<br />-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing<br />-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.<br />-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2x24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-70442165995570884822011-04-20T06:44:00.001-07:002011-04-20T06:44:57.390-07:00BAB 5Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )<br /> A. Pengertian APBN<br /> Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang - undang.<br /><br />B. Perkembangan Dana Pembangunan Di Indonesia <br /> Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.<br /> Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos - pos seperti dibawah ini : <br /><br /> Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.<br /> Sedangkan dari sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.<br /><br /> APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.<br /><br />C. Proses Penyusunan Anggaran<br /> Penyusunan APBN<br /> Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.<br /><br /> Pelaksanaan APBN<br /> Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.<br /> Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. <br /><br /> Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN <br /> Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.<br /><br />D. Perkiraan Penerimaan Negara<br /> Secara garis besar, sumber penerimaan negara berasal dari : <br /> a. Penerimaan dalam negeri<br /> b. Penerimaan pembangunan<br /> <br /> D.1. Penerimaan Dalam Negeri <br /> Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun - tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. <br /> Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan, diantaranya :<br /><br /> Deregulasi bidang Perbankan, yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menetukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.<br /> Deregulasi bidang perpajakan, untuk memperbaiki penerimaan negara.<br /> Kebijaksanaan - kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.<br /><br /> D.2. Penerimaan Pembangunan <br /> Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri tersebut makin meningkat jumlahnya sebagai hutang Indonesia, namun selalu di upayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor - sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.<br /><br />E. Perkiraan Pengeluaran Negara<br /> Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yakni :<br /> a. Pengeluaran rutin<br /> b. Pengeluaran pembangunan<br /><br /> E.1. Pengeluaran Rutin Negara<br /> Pengeluaran rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakanselalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :<br /><br /> Pengeluaran untuk belanja pegawai<br /> Pengeluaran untuk belanja barang<br /> Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom<br /> Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang<br /> Pengeluaran lain - lain<br /><br /> E.2. Pengeluaran Pembangunan<br /> Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :<br /><br /> Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan<br /> Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah<br /> Pengeluaran pembangunan lainnya<br /><br />F. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara<br /> Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal - hal tersebut adalah :<br /> F.1. Penerimaan Dalam Negeri Di Luar MIGAS <br /> Faktor - faktor yang dipertimbangkan adalah :<br /><br /> pajak penghasilan<br /> pajak pertambahan nilai<br /> bea masuk<br /> cukai<br /> pajak ekspor<br /> pajak bumi dan bangunan <br /> bea materai<br /> pajak lainnya<br /> penerimaan bukan pajak<br /> penerimaan dari hasil penjualan BBM<br /><br /> F.2. Penerimaan Dalam Negeri Dari MIGAS<br /> Faktor - faktor yang di pertimbangkan adalah :<br /><br /> produksi minyak rata - rata per hari<br /> harga rata - rata ekspor minyak mentah<br /><br /> F.3. Penerimaan Pembangunan<br /> Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.<br /><br /> Cara Penghitungan APBN<br /><br /> Metode Pendapatan<br /><br /> Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode. <br />Y = r + w + i + p<br /><br /> Metode Pengeluaran<br /><br /> Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.<br /><br /> Y = C + I + G + (X – M)<br /><br /> Pendapatan perkapita <br /><br /> Adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian Pendapatan Nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.<br /> Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara, semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-3427501703930316002011-04-20T06:43:00.000-07:002011-04-20T06:44:18.060-07:00BAB 4STRUKTUR PRODUKSI, DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEMISKINAN<br /><br /><br />DISTRIBUSI PENDAPATAN<br /><br /><br />Ketidakmerataan Distribusi Pendapatan<br /> Penghapusan kemiskinan dan berkembangnya ketidakmerataan pembagian pendapatan merupakan inti permasalahan pembangunan. Walaupun titik perhatian utama pada ketidakmerataan distribusi pendapatan dan harta kekayaan, hal tersebut hanyalah merupakan sebagian kecil dari masalah ketidakmerataan yang lebih luas di negara-negara sedang berkembang.<br />Melalui pemahaman yang mendalam terhadap masalah ketidakmerataan dan kemiskinan ini memberikan dasar yang baik untuk menganalisis msalah pembangunan yang lebih khusus seperti : pertumbuhan populasi; pengangguran; pembangunan perdesaan; pendidikan; perdagangan internasional, dan sebagainya.<br /> <br />Secara umum yang menyebabkan ketidakmerataan distribusi pendapatan di negara-negara sedang berkembang adalah :<br />1) Pertambahan penduduk yang tinggi yang mengakibatkan menurunnya pendapatan per kapita.<br />2) Inflasi, dimana pendapatan uang bertambah tetapi tidak diikuti secara proporsional dengan pertambahan produksi barang-barang.<br />3) Ketidakmerataan pembangunan antar daerah.<br />4) Investasi ditanamkam pada proyek-proyek yang padat modal, sehingga persentase pendapatan dari dari harta tambahan besar dibandingkan dengan persentase pendapatan yang berasal dari kerja, sehingga pengangguran bertambah.<br />5) Rendahnya mobilitas sosial.<br />6) Pelaksanaan kebijaksanaan industri subsitusi impor yang mengakibatkan kenaikan harga-harga barang hasil industri untuk melindungi usaha-usaha golongan kapitalis.<br />7) Memburuknya nilai tukar (terms of trade) bagi negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan dengan negara-negara maju, sebagai akibat ketidak elatisitasan permintaan negara-negara maju terhadap barang-barang ekspor negara sedang berkembang.<br />8) Hancurnya industri-industri kerajinan rakyat seperti industri rumah tangga.<br /><br />DISTRIBUSI PENDAPATAN PERORANGAN <br /> Ukuran distribusi pendapatan perorangan merupakan ukuran yang paling umumnya digunakan oleh para ekonom. Cara yang sering digunakan untuk menganalisis distribusi pendapatan perseorangan adalah dengan membuat Kurve Lorenz. Dinamakan Kurve Lorenz adalah karena yang memperkenalkan kurve tersebut adalah Conrad Lorenz seorang ahli statistika dari Amerika Serikat. Ia menggambarkan hubungan antara kelompok-kelompok penduduk dan pangsa (share) pendapatan mereka. Jumlah penerima pendapatan digambarkan pada sumbu horizontal, tidak dalam angka mutlak tetapi dalam persentase kumulatif. Misalnya titik 20 menunjukkan 20 persen penduduk termiskin (paling rendah pendapatannya) dan pada titik 60 menunjukkan 60 persen penduduk terbawah pendapatannya, dan pada ujung sumbu horizontal menunjukkan jumlah 100 persen penduduk yang dihitung pendapatannya.<br /> <br />Sumbu vertikal menunjukkan pangsa pendapatan yang diterima oleh masing-masing persentase jumlah penduduk. Jumlah ini juga kumulatif sampai 100 persen, dengan demikian kedua sumbu ini sama panjangnya dan akhirnya membentuk bujur sangkar.<br /> <br />Sebuah garis diagonal kemudian digambarkan melalui titik pusat menuju sudut atas dari bujur sangkar tersebut. Setaip titik pada garis diagonal tersebut menunjukkan persentase pendapatan yang diterima sama persis dengan persentase penerima pendapatan tersebut. Dengan kata lain, garis diagonal tersebut menunjukkan distribusi pendapatan dalam keadaan “kemerataan sempurna” (perfect equality). Oleh karena itu, garis disebut bisa disebut sebagai garis kemerataan sempurna.<br /> <br /><br />Semakin jauh kurva lorenz tersebut dari garis diagonal (ketidakmerataan sempurna), semakin tinggi derajat ketidakmerataan yang ditunjukkan. Keadaan yang paling ekstrim dari ketidakmerataan sempurna misalnya keadaan dimana seluruh pendapatan hanya diterima oleh satu orang dan ini akan ditunjukkan oleh berimpitnya kurva lorenz tersebut dengan sumbu horizontal bagian bawah dan sumbu vertikal sebelah kanan. <br /> <br />Sehubungan itu, tidak ada suatu negarapun yang mengalami kemerataan sempurna ataupun ketidakmerataan sempurna dalam distribusi pendapatan, maka kurve lorenz untuk setiap negara akan terletak di sebelah kanan kurve diagonal tersebut. Semakin tinggi derajat ketidakmerataan, kurve lorenz itu akan semakin melengkung dan semakin mndekati sumbu horizontal sebelah kanan.<br />Koefisien Gini<br /> Suatu ukuran yang singkat mengenai derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan dalam suatu negara bisa diperoleh dengan menghitung luas daerah antara garis diagonal (kemerataan sempurna) dengan kurve Lorenz dbandingkan dengan luas total dari separuh bujur sangkar dimana terdapat kurve Lorenz tersebut.<br /> Dalam gambar 2, koefisien gini ditunjukkan oleh perbandingan antara daerah yang diarsir A dengan luas segi tiga BCD. Koefisien gini diambil dari nama ahli stastistik Italia yang bernama C. Gini yang menemukan rumus tersebut pada tahun 1912.<br /><br /><br /> Koefisien gini ini merupakan ukuran ketidakmerataan agregat dan nilainya terletak antara 0 (kemerataan sempurna) sampai 1 (ketidakmerataan sempurna). Negara-negara yang mengalami ketidakmerataan tinggi memiliki koefisien gini berkisar antara 0,50 – 0,70; ketidak merataan menengah berkisar antara 0,36 – 0,49 dan yang mengalami ketidakmerataan rendah berkisar antara 0,20 – 0,35.<br /> Untuk Indonesia secara keseluruhan memiliki koefiisen gini sebesar 0,30 – 0,40. Dengan demikian kemerataan distribusi pendapatan semakin lama semakin membaik.<br /> <br />Distribusi Fungsional<br /> Ukuran distribusi pendapatan lain, yang sering digunakan oleh para ekonom adalah distribusi fungsional atau distribusi pangsa faktor produksi. Ukuran distribusi ini berusaha untuk menjelaskan pangsa pendapatan nasional yang diterima oleh masing-masing faktor produksi. Disamping memandang individu-individu sebagai kesatuan yang terpisah, teori ukuran distribusi pendapatan fungsional tersebut menyelidiki persentase yang diterima tenaga kerja secara keseluruhan dibandingkan dengan persentase dari pendapatan nasional yang terdiri dari : sewa, bunga, dan laba.<br /> Gambar di bawah ini memberikan gambaran yang sederhana dari teori distribusi fungsional tradisional. Misal dalam perekonomian hanya ada 2 faktor produksi yaitu modal yang merupakan faktor produksi tetap dan tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi variabel.<br /> Berdasarkan asumsi pasar persaingan, permintaan akan tenaga kerja ditentukan oleh Marginal Productnya (VMPL) sama dengan tingkat upah riil. Tetapi, sesuai dengan prinsip marginal produk yang manurun, permintaan akan tenaga kerja ini akan merupakan suatu fungsi yang menurun dari jumlah tenaga kerja yang diperkejakan.<br /> Kurve permintaan akan tenaga kerja yang berslope negatif tersebut ditunjukkan oleh DL. Sedangkan kurve penawaran tenaga kerja adalah SL, dan tingkat upah keseimbangan akan sama dengan tingkat keseimbangan penggunaan tenaga kerja.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-78888661484073422202011-04-20T06:42:00.002-07:002011-04-20T06:43:24.548-07:00BAB 3PETA PEREKONOMIAN INDONESIA<br /><br />1. Keadaan Geografis Indonesia<br />Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik, terletak di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki lebih kurang 17.000 buah pulau dengan luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2.<br />Posisi Indonesia terdiri atas letak astronomis dan letak geografis yang berbeda pengertian dan pandangannya.<br />a. Letak Astronomis<br />Letak astronomis suatu negara adalah posisi letak yang berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT<br />b. Letak geografis<br />Letak geografis adalah letak suatu daerah atau wilayah dilihat dari kenyataan di permukaan bumi. Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Dengan demikian, wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yang mempunyai arti penting dalam kaitannya dengan iklim dan perekonomian.<br />Keadaan geografis Indonesia dapat menjadi suatu kekuatan dan kesempatan bagi perkembangan perekonomian kita, dan sebaliknya dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian kita.<br />Banyaknya pulau di Indonesia akan menjadi kekuatan dan kesempatan, jika pulau-pulau yang sebagian besar merupakan kepulauan yang subur dan kaya akan hasil-hasil bumi dan tambang, dapat diolah dangan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat banyak. Dengan kemampuan menggali dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada Indonesia akan banyak memiliki pilihan produk yang dapat dikembangnya sebagai komoditi perdagangan, baik untuk pasar lokal maupun untuk pasar internasional. Dan dengan keindahan dan keanekaragaman budaya kepulauan tersebut dapat menjadi sumber penerimaan negara andalan melalui industri pariwisata.<br />Namun kenyataan itu juga dapat menjadi kelemahan dan ancaman bagi perekonomian Indonesia, jika sumber daya yang ada di setiap pulau hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Demikian pula juga jika masih banyak pihak luar yang secara ilegal mengambil kekayaan alam Indonesia di berbagai kepulauan, yang secara geografis memang sulit untuk dilakukan pengawasan seperti biasa. Dengan demikian dituntut koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengamankan kepulauan Indonesia tersebut dan pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Di pihak lain, banyak dan luasnya pulau menuntut suatu bentuk perencanaan dan strategi pembangunan yang cocok dengan keadaan geografis Indonesia tersebut. Strategi berwawasan ruang yang diterapkan pemerintah tampaknya sudah cukup tepat untuk mengatasi masalah ini.<br />Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Iklim yang dimiliki ini menyebabkan Indonesia hanya mengenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Dengan kondisi iklim yang demikian itu menyebabkan beberapa produk hasil bumi dan industri menjadi sangat spesifik sifatnya. Dengan demikian diperlukan usaha untuk memanfaatkan keunikan produk Indonesia tersebut untuk memenangkan persaingan di pasar lokal maupun dunia.<br />Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan tambang dan seperti telah sejarah buktikan, salah satu jenis tambang kita, yakni minyak bumi pernah menjadikan negara Indonesia memperoleh dana pembangunan yang sangat besar, sehingga pada saat itu target pertumbuhan ekonomi kita berani ditetapkan sebesar 7,5 % ( masa Repelita II ). Meskipun saat ini minyak bumi tidak lagi menjadi primadona dan andalan komoditi ekspor Indonesia, namun Indonesia masih banyak memiliki hasil tambang yang dapat menggantikan peran minyak bumi sebagai salah satu sumber devisa negara. Selain minyak bumi Indonesia juga memiliki hasil tambang lain seperti biji besi, timah, tembaga, batu bara, gas bumi dan lain-lain.<br />Wilayah Indonesia yang menempati posisi sangat strategis yaitu terletak diantara dua benua dan dua samudra dengan segala perkembangannya. Sejak sebelum kemerdekaan-pun Indonesia telah menjadi tempat singgah dan transaksi antar kedua benua dan benua-benua lainnya. Dengan letak yang sangat strategis tersebut kita harus dapat memanfaatkannya sehingga lalu lintas ekonomi yang terjadi membawa dampak positif bagi kebaikan perekonomian Indonesia. Hal yang perlu dilakukan tentunya mempersiapkan segala sesuatu, seperti sarana telekomunikasi, perdagangan, pelabuhan laut, udara, serta infrastruktur lainnya.<br />2. Mata Pencaharian<br />Dari keseluruhan wilayah yang dimiliki Indonesia, dapat ditarik beberapa hal diantaranya bahwa:<br />a. Mata pencaharian penduduk Indonesia sebagian besar masih berada di sektor pertanian ( agraris ), yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan sejenisnya.<br />b. Kontribusi sektor pertanian terhadap GDP ( Gross Domestic Product ) secara absolut masih dominan, namun jika dibanding dengan sektor-sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam presentase.<br />Hal yang perlu diwaspadai dalam sektor pertanian ini adalah, bahwa komoditi yang dihasilkan dari sektor ini relatif tidak memiliki nilai tambah yang tinggi, sehingga tidak dapat bersaing dengan-dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain ( industri misalnya ), sehingga sebagian masyarakat Indonesia yang memang bermata pencaharian di sektor pertanian (desa) semakin tertinggal dari rekannya yang bekerja dan memiliki akses di sektor industri ( kota ). Jika ini tidak segera ditindak lanjuti, maka akan menjadi benarlah teori ketergantungan, bahwa spread effect ( kekuatan menyebar ) akan selalu lebih kecil dari back-wash effect ( mengalirnya sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya ).<br />Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi diantaranya adalah :<br />a. memperbaiki kehidupan penduduk/petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasaranya bidang pertanian<br />b. meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian, jika dimungkinkan tidak hanya untuk pasar lokal saja<br />c. mencoba mengembangkan kegiatan agribisnis<br />d. menunjang kegiatan transmigrasi<br /><br />3. Sumber Daya Manusia<br />Sumber daya manusia yaitu penduduk dalam konteks pembangunan ekonomi memiliki peran ganda. Peran ganda penduduk dalam konteks pembangunan ekonomi adalah sebagai produsen dan juga sebagai permintaan. Sejalan dengan peran ganda tersebut, penduduk dapat menjadi faktor pendorong dan juga penghambat pembangunan ekonomi.<br />Karakteristik sumber daya manusia atau kependudukan Indonesia sebagai negara yang masih berkembang ditandai oleh empat hal utama, yaitu :<br />a. laju pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi<br />b. distribusi penduduk /penyebaran penduduk yang tidak merata<br />c. struktur umur penduduk yang kurang menguntungkan (komposisi penduduk, angkatan kerja)<br />d. kualitas penduduk yang relatif rendah (sistem pendidikan, kesehatan)<br />Keempat hal utama di atas merupakan masalah yang dihadapi oleh sumber daya manusia di Indonesia dan berpengaruh pada perekonomian Indonesia.<br />4. Investasi<br />Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.<br /><br /><br />Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat investasi<br />Sebagai sebuah keputusan yng rasional, investasi sangat ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan dan biaya investasi.<br />1. Tingkat Pengembalian yang diharapkan (Expected Rate of Return)<br />Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.<br />Kondisi internal perusahaan<br />a. Kondisi internal adalah faktor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.<br />Selain ketiga aspek teknis tersebut di atas, tingkat pengembalian yang diharapkan juga dipengaruhi oleh factor-faktor nonteknis, terutama di Negara sedang berkembang. Misalnya, apakah perusahaan memiliki hak dan atau kekuatan monopoli, kedekatan dengan pusat perusahaan, dan penguasaan jalur informasi.<br />b. Kondisi Eksternal Perusahaan<br />Kondisi eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah perkiraan tentang tingkat produksi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun internasional. Jikan perkiraan tentang masa depan ekonomi nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.<br />Selain perkiraan kondisi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan pajak misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya, tingkat investasi akan menurun. Factor social politik juga menentikan gairah investasi. Jika social polotik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula faktor keamanan (kondisi keamanan Negara)<br />2. Biaya investasi<br />Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bunga pinjaman; Makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun.<br />Namun, tidak jarang, walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minat akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya total investasi masih tinggi. Factor yang memengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan. Misalnya, prosedur izin investasi yang berbelit-belit dan lama (> 3 tahun), menyebabkan biaya ekonomi dengan memperhitungkaan nilai waktu uang dari investasi makin mahal. Demikian halnya dengan keberadaan dan efisiensi lembaga keuangan, tingkat kepastian hokum, stabilitas politik, dan keadaan keamanan.<br />3. Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan<br />a. Kemajuan teknologi<br />b. Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.<br />c. Keuntungan yang diperoleh perusahaa-perusahaan.<br />Upaya-upaya yang dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan adalah:<br />a. Lebih mengembangan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri. Untuk menunjang langkah ini perlu diusahaan peningkatan nilai tambah dan kemampuan bersaing dari komoditi-komoditi yang akan diekspor tersebut.<br />b. Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.<br />c. Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanaman modal asing, sehingga makin banyak PMA yang masuk ke Indonesia.<br />d. Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan, terutama kredit untuk golongan ekonomi lemah, agar mereka secepatnya dapat berjalan bersama dengan para pengusaha besar dalam rangka peningkatan produktifitas.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-75796767797664667412011-04-20T06:42:00.001-07:002011-04-20T06:42:54.747-07:00BAB 2PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA<br />A. MACAM – MACAM STRATEGI PEMBANGUNAN INDONESIA<br />Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :<br />1. Strategi Pertumbuhan<br />Adapun inti dari konsep strategi yang pertama ini adalah :<br />• Strategi pembangunan ekonomi suatu negara akan terpusat apada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.<br />• Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah ( trickle – down – effect ) pendistribusian kembali.<br />• Jika terjadi ketimpangan atau ketidak merataan hal tersebut merupakan prasyarat terciptanya pertumbuhan ekonomi.<br />• Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.<br />2. Strategi pembangunan dengan pemerataan<br />Inti dari konsep strategi ini adalah dengan ditekankannya peningkatan pembangunan melalui teknik sosial engineering, seperti halnya melalui penyusunan perencanaan induk, dan paket program terpadu.<br />3. Strategi ketergantungan<br />Tidak sempurnanya konsep strategi pertama dan kedua mendorong para ahli ekonomi mencari alternatif lain sehingga pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan. Inti dari konsep strategi tergantungan adalah :<br />• Kemiskinan di negara – negara berkembang lebih disebabkan karena adanya ketergantungan negara tersebut dari pihak / negara lainnya<br />• Teori ketergantungan ini kemudian dikritik oleh Kothari dengan mengatakan “Teori ketergantungan tersebut memang cukup relevanm namun sayangnya telah mnjadi semacam dalih terhadap kenyataan dari kurangnya usaha untuk membangun masyarakat sendiri (Self Development)<br /><br />4. Strategi yang berwawasan ruang<br />Strategi ini dikemukakan oleh Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab – sebab kurang mampunya daerah miskin berkembang secepat daerah yang lebih kaya / maju.<br />Menurut mereka kurang mampunya daerah miskin berkembang secepat daerah maju dikarenakan kemampuan / pengaruh menyetor dari kaya ke miskin (Spread Effects) lebih kecil daripada terjadnya aliran sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya (Back-wash-effects). Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah, bahwa Myrdalltidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai, sedangkan Hirschman percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.<br />5. Strategi Pendekatan kebutuhan pokok<br />Sasarana dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kebutuhan pokok dan sejenisnya.<br /><br /><br />B. FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMILIHAN STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI<br />Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan ‘Apa tujuan yang hendak dicapai?’<br />Jika tujuan yang hendak dicapai adaalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan yang mungkin akan dipakai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan pembanguanan, maka strategi yang berwawasan ruang-lah yang akan dipergunakan.<br /><br />C. STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA<br />Sebelum Orde Baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.<br />Sedangkan pada awal Orde Baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha-usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tingi (Hyper Inflasi)<br />Strategi-strategi trsebut kemudian dipertegas dengan ditetapkan sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni<br />REPELITA I : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya<br />REPELITA II : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya<br />REPELITA III : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya<br />REPELITA IV : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-repelita selanjutnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.<br /><br />D.PERENCANAAN PEMBANGUNAN<br />Adapun definisi perencanaan pembangunan, menurut Bintoro Tjokromidjojo, manfaat perencanaan adalah :<br />1. Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu persyaratan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.<br />2. Dengan perencanaan maka dapat dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaa yang akan dilalui.<br />3. Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik.<br />4. Dengan perencanaan dapat dilakukan penyusunan skala prioritas<br />5. Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur untuk mengadakan suatu pengawasan dan evaluasi<br />6. Penggunaan dan alokasi sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya secara lebih efisien dan efektif<br />7. Dengan perencanaan, perkembangan ekonom yang mantap atau pertumbuhan ekonomi yang terus menerus dapat ditingkatkan<br />8. Dengan perencanaan dapat dicapai stabilitas ekonomi, menghadapi siklis konjungtur.<br />Dalam sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia dibagi dalam beberapa periode, yakni :<br /> Periode Orde Baru, dibagi dalam :<br />• Periode 1945 – 1950<br />• Periode 1951 – 1955<br />• Periode 1956 – 1960<br />• Periode 1961 – 1966<br /><br /> Periode Setelah Orde Baru dibagi dalam :<br />• Periode 1966 s/d periode stabilisasi dan rehabilitasi<br />• Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74<br />• Periode Repelita II : 1974/75 – 1978/79<br />• Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84<br />• Periode Repelita IV : 1984/85 – 1988/89<br />• Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-73057741226089763772011-04-20T06:41:00.000-07:002011-04-20T06:42:23.480-07:00Sistem perekonomian indonesia ( BAB 1)Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing–masing negara.<br /><br />Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan pemilikan sumber daya maupun perbedaan sistem pemerintahan suatu negara.<br /><br />Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Suatu sistem dapat diibaratkan seperti lingkaran-lingkaran kecil yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya.<br /><br />Lingkaran-lingkaran kecil tersebut merupakan suatu subsistem. Subsistem tersebut saling berinteraksi dan akhirnya membentuk suatu kesatuan sistem dalam lingkaran besar yang bergerak sesuai aturan yang ada.<br /><br />Sistem ekonomi dapat berfungsi sebagai :<br /><br />a. Sarana pendorong untuk melakukan produksi<br /><br />b. Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu<br /><br />c. Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik.<br /><br />Berikut berbagai macam sistem perekonomian dan penjelasannya.<br />1.Sistem Perekonomian Kapitalisme, yaitu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan menjual barang dan sebagainya. Dalam sistem perekonomian kapitalis,semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba yang sebesar besarnya.<br /><br />Kapitalisme adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.<br />Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.<br /><br />Prinsip – Prinsip Sistem Kapitalisme<br /><br />1.Mencari keuntungan dgn berbagai cara dan sarana kecuali yang terang-terangan dilarang negara karena merusak masyarakat seperti heroin dan semacamnya.<br /><br />2.Mendewakan hak milik pribadi dengan membuka jalan selebar-lebarnya agar tiap orang mengerahkan kemampuan dan potensi yang ada untuk meningkatkan kekayaan dan memeliharanya serta tidak ada yang menjahatinya. Karena itu dibuatlah peraturan-peraturan yang cocok untuk meningkatkan dan melancarkan usaha dan tidak ada campur tangan negara dalam kehidupan ekonomi kecuali dalam batas-batas yang sangat diperlukan oleh peraturan umum dalam rangka mengokohkan keamanan.<br /><br />3.Perfect Competition .<br />Price system sesuai dgn tuntutan permintaan dan kebutuhan dan bersandar pada peraturan harga yang diturunkan dalam rangka mengendalikan komoditas dan penjualannya.<br /><br />Ciri-ciri Kapitalisme :<br /><br />1. Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi<br />2. Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu<br />3. Inidividu bebas memilih pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya.<br />4. Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar<br />5. Pasar berfungsi memberikan “signal” kepda produsen dan konsumen dalam bentuk harga-harga.<br />6. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien.<br />7. Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.<br />8.modal kapitali (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit).<br />2.Sistem Perekonomian Sosialisme,yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.<br /><br />Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.<br /><br />Dalam sistem ekonomi sosialisme atau sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.<br /><br />Note : Indonesia dari dulu selalu selalu bermasalah dengan air bersih dan listrik, perlu adanya kewaspadaan masyarakat akan ketersediaan air bersih. dimana sumber air yang melimpah dikuasai dan dimonopoli oleh perusahaan yang menganut faham kapitalisme, begitu juga dengan sumber daya listrik dll.<br /><br />3.Sistem Perekonomian komunisme, adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian. Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi..<br />Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan.<br /><br />Komunisme adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut.<br /><br />Note : System ini sangat kurang efektif karena perkembangan suatu perusahaan akan lambat, apalagi kalau birokrasi masih acak acakan.<br /><br />4. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat), adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ini pemerintah menentukan barang dan jasa apa yang akan diproduksi, dengan cara atau metode bagaimana barang tersebut diproduksi, serta untuk siapa barang tersebut diproduksi.<br /><br />Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :<br /><br />1. Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah<br /><br />2. Hak milik perorangan tidak diakui<br /><br />3. Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian<br /><br />4. Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah Kebaikan dari sistem ekonomi terpusat adalah:<br /><br />a. Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya<br /><br />b. Pasar barang dalam negeri berjalan lancar<br /><br />c. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga 4. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan<br /><br />5. Jarang terjadi krisis ekonomi<br /><br />Kelemahan dari sistem ekonomi terpusat adalah :<br /><br />1. Mematikan inisiatif individu untuk maju<br /><br />2. Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat<br /><br />3. Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya<br /><br />5. Sistem Ekonomi Campuran , merupakan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.<br /><br />Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :<br /><br />1. Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat<br /><br />2. Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah<br /><br />3. Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.<br /><br />4. Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.<br /><br />Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara–negara eropa barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia yang berideologi sosialis atau komunis.<br /><br />Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia dan Indonesia. Namun perubahan politik dunia juga mempengaruhi sistem ekonomi, seperti halnya yang dialami Uni Soviet pada masa pemerintahan Boris Yeltsin, kehancuran komunisme juga mempengaruhi sistem ekonomi soviet, dari sistem ekonomi terpusat (komando) mulai beralih ke arah ekonomi liberal dan mengalami berbagai perubahan positif.<br /><br />6. Sistem Ekonomi Pancasila<br /><br />Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :<br /><br />1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.<br /><br />2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.<br /><br />3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.<br /><br />4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.<br /><br />Tambahan :<br /><br />Dalam sistem ekonomi pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-46242949400604792682011-03-22T07:23:00.001-07:002011-03-22T07:23:14.840-07:00Aspek Pembeda Praktek Pengungkapan Keuangan PerusahaanCatatan atas laporan keuangan ditujukan untuk memperkuat atau memperjelas pos-pos yang disajikan dalam bagian utama laporan keuangan (laba rugi, perubahan modal, neraca, dan arus kas). Dalam kebanyakan kasus, semua data yang diperlukan pembaca, tidak dapat disajikan dalam laporan keuangan itu sendiri, oleh karenanya laporan tersebut mencakup informasi yang esensial harus disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan bisa berbentuk narasi, sebagian atau seluruhnya. Catatan atas laporan keuangan tidak hanya membantu bagi pengguna laporan yang tidak begitu mengerti informasi akuntansi yang kuantitatif tetapi juga penting untuk memahami kinerja dan posisi keuangan perusahaan.<br /><br />Tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh penilaian (judgment) manajer. Tingkat pengungkapan yang makin mendekati pengungkapan penuh (full disclosure) akan mengurangi asimetri informasi yang merupakan kondisi yang dibutuhkan (necessary condition) untuk dilakukannya manajemen laba (Trueman and Titman, 1998). Karenanya tingkat pengungkapan memiliki hubungan negatif dengan manajemen laba. Perusahaan dengan tingkat pengungkapan minimal cenderung melakukan manajemen laba dan sebaliknya (Lobo and Zhou, 2001) dalam Yanivi (2003).<br /><br />Dalam Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 1 tentang penyajian laporan keuangan, paragraph 70 mengatakan:<br /><br /> Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta informasi tambahan seperti kewajiban kontijensi dan komitmen. Catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.<br /><br />Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:<br /><br /> 1. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan ditetapkan terhadap peristiwa dan transaksi penting.<br /> 2. Informasi yang disajikan dalam PSAK tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.<br /> 3. Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.<br /><br />Semakin lengkap informsi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (full disclosure) maka pembaca laporan keuangan akan semakin mengerti kinerja keuangan perusahaan.<br /><br />Tingkat Pengungkapan<br /><br />Dalam memutuskan informasi apa yang akan dilaporkan, praktik yang umum adalah menyediakan informasi yang mencukupi untuk mempengaruhi penilaian dan keputusan pemakai. Prinsip ini yang sering disebut dengan pengungkapan penuh (full disclosure), mengakui bahwa sifat dan jumlah informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan mencerminkan serangkaian trade off penilaian. Trade off ini terjadi antara (1) kebutuhan untuk mengungkapkan secara cukup terinci hal-hal yang akan mempengaruhi keputusan pemakai, dengan (2) kebutuhan untuk memadatkan penyajian agar informasi dapat dipahami. Disamping itu, penyusunan laporan keuangan juga harus memperhitungkan biaya pembuatan dan penggunaan laporan keuangan (Kieso dan Weygandt, 2002).<br /><br />Dalam keadaan informasi asimetri yang tinggi, maka pemakai laporan keuangan tidak mempunyai informasi yang cukup untuk mengetahui apakah laporan keuangan, khususnya laba telah dimanipulasi. Teori market microstructure mengatakan bahwa salah satu masalah adverse selection yang dihadapi pengambil keputusan adalah adanya kemungkinan informasi firm-specific yang material tidak diungkapkan ke publik (Yanivi, 2003). Regulator pasar modal dapat mengurangi asimetri informasi ini dengan membuat ketentuan minimal atas pengungkapan yang perlu dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Salah satu regulasi tersebut adalah keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-06/PM/2000 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Greenstein dan Sami (1994) dalam Yanivi (2003) meneliti dan menemukan bahwa kewajiban dari Securitas Exchange Commite (SEC) mengenai disclosure segmentasi perusahaan publik di pasar saham Amerika Serikat telah menurunkan informasi asimetri yang ditunjukkan dengan mengecilnya bid-ask spread saham perusahaan.<br /><br />Tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan akan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami isi dan angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Terdapat tiga tingkatan pengungkapan yaitu pengungkapan penuh, pengungkapan wajar, dan pengungkapan cukup. Pengungkapan penuh mengacu pada seluruh informasi yang diberikan oleh perusahaan, baik informasi keuangan maupun informasi non keuangan. Pengungkapan penuh tidak hanya meliputi laporan keuangan tetapi juga mencakup informasi yang diberikan pada management letter, company prospect dan sebagainya. Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang diwajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku. Sementara pengungkapan wajar adalah pengungkapan cukup ditambah dengan informasi lain yang dapat berpengaruh pada kewajaran laporan keuangan seperti contingencies, commitments dan sebagainya.<br /><br />Imhoff dan Thomas (1994) dalam Yanivi (2003) membuktikan bahwa kualitas rating dari analisis berhubungan positif dengan konservatisme dalam estimasi dan pemilihan metode akuntansi, dan dengan jumlah pengungkapan rinci atas angka-angka yang dilaporkan. Implikasi dari penemuan ini adalah perusahaan yang lebih konservatif dalam membuat estimasi dan memilih metode akuntansi (atau perusahaan dengan tingkat manajemen laba/perataan laba yang rendah) akan mengungkapkan informasi yang lebih banyak. Jika perusahaan yang memilih pelaporan konservatif melakukan manajemen laba/perataan laba yang rendah. Maka hal ini memperlihatkan hubungan negatif antara perataan laba dengan tingkat pengungkapan.<br /><br />Kualitas Pengungkapan<br /><br />Kualitas Pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan dikenal dengan berbagai konsep. Antara lain kecukupan (adequacy) (Buzby, 1975), kelengkapan (comprehensiveness) (Barret, 1976), Informatif (informativeness) (Alford et al., 1993), dan tepat waktu (time lines) (Courtis, 1976; Whittred, 1980). Imhoff (1992) menunjuk pada tingkat kelengkapan sebagai karakteristik kualitas pengungkapan, sementara Singhvi dan Desai (1971) menunjuk pada kelengkapan (completeness), akurasi (Accuracy), dan keandalan (reliability) sebagai karakteristik kualitas pengungkapan. Indikator empiris kualitas ungkapan tersebut berupa indeks pengungkapan (disclosure index) yang merupakan rasio (ratio) antara jumlah elemen (item) informasi yang dipenuhi dengan jumlah elemen yang mungkin dipenuhi. Makin tinggi angka indeks pengungkapan, maka makin tinggi kualitas<br /><br />sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/06/16/pengungkapan-laporan-keuangan/TRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-38845641149213661472011-03-22T06:51:00.000-07:002011-03-22T07:14:20.854-07:00Tujuan Pengungkapan Akuntansi Dalam Pasar ModalPengaruh Pasar Modal<br /><br />Dalam ekonomi yang kompetitif, pengungkapan koorperasi merupakan sarana untuk menyalurkan akuntabilitas koorperasi kepada para penyedia modal (investor) dan untuk mepermudah alokasi sumberdaya untuk pemanfaatan yang paling produktif.<br /><br />Suatu koorperasi perlu menarik modal dalam jumlah yang sangat besar untuk pembiayaan aktivitas produksi dan distribusi yang ekstensif. Oleh karena itu pembiyaan internal ini sangat bergantung pada modal eksternal yang diinvestasikan oleh para investor pada sebuah koorperasi, Sebagai timbal balik, seorang investor memerlukan pengungkapan (tansparansi koorperasi) dimana para investor tersebut dapat menilai kualitas saham yang mereka tanamkan.<br /><br />Kaitan konseptual antara pengungkapan yang meingkat dan biaya modal perusahaan dari teori perilaku investasi dalam kondisi ketidakpastian, yaitu:<br /><br /> 1. Dalam dunia ketidakpastian, para investor memandang pengembalian dari investasi sekuritas sebagai uang yang diterima sebagai konsekwensi kepemilikan.<br /> 2. Karena adanya ketidakpastian pengembalian ini dipandang dalam pengertian probabilistik.<br /> 3. Para investor menggunakan sejumlah ukuran berbeda untuk mengukur hasil yang diharapkan dari suatu sekuritas.<br /> 4. Para investor menyukai tingkat pengembalian yang tinggi untuk tingkat resiko tertentu atau sebaliknya.<br /> 5. Nilai sebuah sekuritas berhubungan positif dengan aliran hasil yang diharapkan dan berhubungan terbalik dengan resiko yang berkaitan dengan pengembalian tersebut.<br /> 6. Jadi, Pengungkapan perusahaan akan meningkatkan distribusi probabilitas dari hasil yang diharapkan oleh investor dengan mengurangi ketidakpastian yang berhubungan dengan pengembalian tersebut. Sehingga akan meningkatkan performance (kinerja perusahaan) di mata para investor sehingga memikat para investor untuk menginvestasikan yang lebih besar pada sekuritas yang sama sehingga dapat mengurangi biaya modal.<br /><br />sumber : http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/03/pelaporan-dan-pengungkapan-keuangan.htmlTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-33099826795306240842011-03-22T06:42:00.000-07:002011-03-22T06:44:03.808-07:00MASALAH KEPUTUSAN DALAM MANAJEMEN DAN PENGUNGKAPAN KEPUTUSANPengambilan Keputusan Dalam Manajemen<br /><br />A. Pengertian Masalah dan Pengambilan Keputusan<br />Masalah (problem) adalah suatu deviasi antara yang seharusnya (should) terjadi dengan suatu yang nyata (actual) terjadi, sehingga penyebabnya perlu ditemukan dan diverifikasi.<br /><br />Pengambilan Keputusan<br /><br />Pengambilan keputusan (desicion making) adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan.Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif.Sebelum pilihan dijatuhkan, ada beberapa tahap yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusn alternatif yang akan dipilih dan sampai pada pengambilan keputusan yang terbaik. Secara umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli, diantaranya adalah :<br /><br />B. Langkah –langkah dalam Analisis Masalah<br /><br /> 1. Menentukan tujuan yaitu menentukan target lebih dahulu tanpa mencampuradukkan apa yang ingin dicapai dan apa yang ingin dilakukan<br /> 2. Mengumpulkan fakta yaitu dengan mempelajari catatan-catatan yang relevan, peraturan dan kebiasaan yang berlaku, membicarakan dengan orang yang bersangkutan untuk mengetahui pendapatnya<br /> 3. Mempertimbangkan fakta dan tentukan tindak lanjut yang harus diambil dengan menghubungkan fakta yang satu dengan yang lain.<br /> 4. Mengambil tindakan dengan mempertimbangkan :<br /><br /> * Tentukan siapa yang harus mengambil tindakan.<br /> * Pertimbangkan siapa yang perlu diberi informasi tentang keputusan yang akan diambil<br /> * Menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan tindakan yang telah diputuskan.<br /><br />5. Periksa hasil pelaksanaannya untuk mengetahui apakah tujuan tercapai dan pelajari<br />perubahan-perubahan sikap dan hubungan antar satu pihak dengan pihak lain.<br /><br />C. Keputusan Menurut Ahli :<br /><br />1. G. R. Terry :<br />Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.<br /><br />2. Claude S. Goerge, Jr :<br />Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.<br /><br /><br />3. Horold dan Cyril O'Donnell :<br />Mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternative mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.<br /><br />4. P. Siagian :<br />Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah, pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan tindakan.<br /><br />D. Fase Pengambilan Keputusan<br /><br />1. Aktivitas intelegensia<br />Proses kreatif untuk menemukan kondisi yang mengharuskan keputusan dipilih atau tidak.<br /><br />2. Aktifitas desain<br />Kegiatan yang mengemukakan konsep berdasar aktifitas intelegensia untuk mencapai tujuan.<br />Aktifitas desain meliputi :<br />- menemukan cara-cara/metode<br />- mengembangkan metode<br />- menganalisa tindakan yang dilakukan<br /><br />3. Aktifitas pemilihan<br />Memilih satu dari sekian banyak alternatif dalam pengambilan keputusan yang ada. Pemilihan ini berdasar atas kriteria yang telah ditetapkan.<br />Dari tiga aktifutas tersebut diatas, dapat disimpulkan tahap pengambilan keputusan adalah :<br /><br /> * Mengidentifikasi masalah utama<br /> * Menyusun alternatif<br /> * Menganalisis alternatif<br /> * Mengambil keputusan yang terbaik<br /><br /><br />E. Teknik Pengambilan Keputusan<br />1. Operational Research/Riset Operasi<br />Penggunaan metode saintifik dalam analisa dan pemecahan persoalan.<br />2. Linier Programming<br />Riset dengan rumus matematis.<br />3. Gaming War Game<br />Teori penentuan strategi.<br />4. Probability<br />Teori kemungkinan yang diterapkan pada kalkulasi rasional atas hal-hal tidak normal.<br /><br /><br />E. Proses Pengambilan Keputusan<br />Proses pembuatan keputusan hamper sama dengan proses perencanaan strategic formal yaitu beberapa tahap :<br /><br /> 1. Tahap 1 : Pemahaman dan perumusan masalah<br /> 2. Tahap 2 : Pengumpulan dan Analisa data yang relevan.<br /> 3. Tahap 3 : Pengembangan alternatifalternatif<br /> 4. Tahap 4 : Evaluasi Alternatif-alternatif<br /> 5. Tahap 5 : Pemilihan alternative terbaik<br /> 6. Tahap 6 : Implementasi keputusan<br /><br />Pengambilan Keputusan menurut para Ahli :<br />Menurut G. R. Terry :<br /><br /> 1. Merumuskan problem yang dihadapi<br /> 2. Menganalisa problem tersebut<br /> 3. Menetapkan sejumlah alternatif<br /> 4. Mengevaluasi alternatif<br /> 5. Memilih alternatif keputusan yang akan dilaksanakan<br /><br />Menurut Peter Drucher :<br /><br /> 1. Menetapkan masalah<br /> 2. Manganalisa masalah<br /> 3. Mengembangkan alternatif<br /> 4. Mengambil keputusan yang tepat<br /> 5. Mengambil keputusan menjadi tindakan efektif<br /><br /><br />Menurut Stonner<br />Menentukan penyebab masalah<br />• Tentukan masalah<br />• Diagnosis penyebab<br />• Menguji penyebabnya<br />Mengembangkan Alternatif<br />• Mencari alternative yang kreatif dan tidak buru-buru mengevaluasi<br />Evaluasi Alternatif dan Pemilihan alternative yang Baik<br />• Evaluasi alternative<br />• Pilih alternative terbaik<br />Melaksanakn keputusan dan mengadakn tindak lanjut.<br />• Antisipasi masalah potensial<br />• Menggunakan tindakan preventif<br />• “Set up” tindakan kontigensi.<br /><br />F. Manajemen strategis<br />Dalam pengambilan keputusan yang efektif diperlukan manajemen yang strategis seperti : melekukan seleksi secara rasional atas suatu tindakan.<br />Proses pengambilan keputusan yang rasional dijelaskan sebagai berikut :<br />1. Menyelidiki Situasi :<br />• Idetifikasi masalah<br />• Identifikasi tujuan<br />• Mendiagnosis penyebab<br />2. Mengembangkan Alternatif<br />• Mencari alternative yang kreatif<br />3. Menilai dan Memilih Alternatif yang terbaik<br />4. Mengembangkan dan Menindaklanjuti.<br />• Merencanakan implementasi<br />• Mengiplementasikan rencana<br />• Memonitor implementasi dan membuat penyesuaian yang diperlukan<br /><br />sumber :http://agrimaniax.blogspot.com/2010/05/pengambilan-keputusan-dalam-manajemen_24.htmlTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3428272429617060821.post-68082745137620954842011-03-22T06:32:00.000-07:002011-03-22T06:33:39.025-07:00PENGARUH PERBEDAAN TATA KELOLA KEUANGAN PERUSAHAAN DISUATU NEGARAI. PENDAHULUAN<br />Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam suatu negara merupakan suatu kebutuhan yang tak terelakkan. Pemerintah wajib menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk di dalamnya kaidah-kaidah dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good governance. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik itulah, pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara.<br /><br />Selain itu, reformasi pengelolaan keuangan ini juga dilatarbelakangi masih digunakannya peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial. Walau kehendak menggantikan aturan bidang keuangan warisan telah lama dilakukan agar selaras dengan tuntutan jaman, baru pada tahun 2003 hal itu terwujud dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Hal itu senada dengan makin besarnya belanja negara yang dikelola oleh pemerintah sehingga diperlukan suatu metode pengawasan yang memadai. Salah satu bentuknya adalah keterlibatan masyarakat/stakeholders.<br /><br />Keterlibatan masyarakat ini juga seiring dengan makin besarnya porsi pajak dalam mendanai operasional pemerintahan. Sumber daya alam yang selama ini besar porsinya dalam penerimaan negara makin lama makin berkurang oleh karena jumlah sumber yang terbatas. Pada satu pihak, biaya penyelenggaraan pemerintahan semakin besar. Satu-satunya sumber adalah pajak dari masyarakat. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan, maka diperlukan suatu pertanggungjawaban penggunaan pajak dari masyarakat oleh pemerintah dengan transparan.<br /><br />Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara:<br /><br /> * Penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum;<br /> * Penataan kelembagaan;<br /> * Penataan sistem pengelolaan keuangan negara; dan<br /> * Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.<br /><br />Dengan demikian reformasi manajemen keuangan ini tidak hanya melibatkan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya, tetapi sekaligus berlaku bagi Pemerintah Daerah.<br />II. Pengertian dan Lingkup Keuangan Negara<br />Sampai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 masih menggunakan aturan warisan pemerintah kolonial. Peraturan perundangan tersebut terdiri dari Indische Comptabiliteitswet (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB). ICW ditetapkan pada tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Dengan terbitnya UU 17/2003 diharapkan pengelolaan keuangan negara “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia.”<br /><br />Undang-undang 17/2003 memberi batasan keuangan negara sebagai “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Secara rinci sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU 17/2003, cakupan Keuangan Negara terdiri dari :<br /><br /> 1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;<br /> 2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;<br /> 3. Penerimaan Negara/Daerah;<br /> 4. Pengeluaran Negara/Daerah;<br /> 5. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;<br /> 6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;<br /> 7. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.<br /><br /><br />Cakupan terakhir dari Keuangan Negara tersebut dapat meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.<br /><br />Dalam pelaksanaannya, ada empat pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara, yaitu dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Obyek Keuangan Negara meliputi semua ”hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Selanjutnya dari sisi subyek/pelaku yang mengelola obyek yang ”dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.”<br /><br />Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek KN dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.<br /><br />A. Siklus APBN<br />Pengelolaan keuangan negara setiap tahunnya dituangkan dalam APBN. Dengan demikian seluruh program/kegiatan pemerintah harus dituangkan dalam APBN (azas universalitas) dan tidak diperkenankan adanya program/kegiatan yang dikelola di luar APBN (off budget).<br /><br />Siklus APBN terdiri dari:<br /><br /> 1. Perencanaan dan Penganggaran<br /> 2. Penetapan Anggaran<br /> 3. Pelaksanaan Anggaran<br /> 4. Pemeriksaan Anggaran<br /> 5. Pertanggungjawaban<br /><br /><br />1. Perencanaan dan Penganggaran<br />Perencanaan dan penganggaran merupakan suatu rangkaian kegiatan yang terintegrasi. Program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah wajib dituangkan dalam suatu rencana kerja. Ketentuan tentang perencanaan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.<br /><br />Rencana kerja terdiri dari RPJP untuk masa 20 tahun, RPJM untuk masa 5 tahun, dan RKP untuk masa 1 tahun. Di tingkat Kementerian/Lembaga untuk rencana jangka menengah disebut Renstra Kementerian/Lembaga dan untuk rencana kerja tahunan disebut RKA-KL sebagaimana diatur dalam PP 20 Tahun 2004.<br /><br />Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, anggaran disusun berdasarkan rencana kerja. Dengan demikian, yang memperoleh alokasi anggaran adalah program/kegiatan prioritas yang tertuang dalam rencana kerja (RKA KL). Dengan mekanisme demikian, program/kegiatan Pemerintah yang direncanakan itulah yang akan dilaksanakan.<br /><br />RKA-KL selanjutnya disampaikan ke Menteri Keuangan untuk dihimpun menjadi RAPBN. RAPBN ini selesai disusun pada awal Agustus untuk disampaikan ke DPR disertai Nota Keuangan.<br /><br />2. Penetapan Anggaran<br />Pembahasan RAPBN di DPR dilaksanakan dari bulan Agustus sampai dengan Oktober. Sehubungan dengan pembahasan RAPBN ini, DPR mempunyai hak budget yaitu hak untuk menyetujui anggaran. Dalam hal DPR tidak setuju dengan RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, DPR dapat mengajukan usulan perubahan atau menolaknya, namun DPR tidak berwenang untuk mengubah dan mengajukan usulan RAPBN.<br />Apabila DPR tetap tidak menyetujuinya maka yang berlaku adalah APBN tahun sebelumnya. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan organisasi, fungsi, program/kegiatan dan jenis belanja. Dengan APBN yang demikian berarti DPR telah memberikan otorisasi kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan program/kegiatan dengan pagu anggaran yang dimilikinya. APBN yang telah disetujui oleh DPR dan disahkan Presiden menjadi UU APBN dan selanjutnya dimuat dalam Lembaran Negara. UU APBN dilengkapi dengan rincian APBN yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.<br /><br />3. Pelaksanaan APBN<br />APBN dilaksanakan oleh Pemerintah untuk periode satu tahun anggaran. Tahun anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dengan demikian maka setelah berakhirnya tahun anggaran, tanggal 31 Desember anggaran ditutup dan tidak berlaku untuk tahun anggaran berikutnya.<br /><br />Berdasarkan UU APBN dan Perpres Rincian APBN disiapkan dokumen pelaksanaan anggaran untuk setiap Kementerian/Lembaga. APBN, walaupun telah diundangkan sebagai UU, tetap merupakan anggaran. Oleh karena itu, azas anggaran yang dikenal dengan nama azas flexibilitas tetap berlaku. Dalam rangka pelaksanaan azas ini, maka untuk mengakomodasi kondisi riil yang dapat saja berbeda dengan yang diasumsikan pada saat penyusunan anggaran, setiap tengah tahun berjalan dilakukan revisi APBN yang dikenal dengan APBN-Perubahan (APBN-P). Untuk keperluan penyusunan APBN-P, pemerintah menyampaikan realisasi anggaran semester I disertai prognosis penerimaan dan pengeluaran semester II. Untuk keperluan internal seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan menyusun Laporan Keuangan Semesteran.<br /><br />Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. Apabila pengeluaran tersebut terjadi sebelum APBN-P maka pengeluaran ini dimasukkan dalam APBN-P dan dilaporkan di Laporan Realisasi Anggaran disertai penjelasan. Apabila pengeluaran terjadi setelah APBN-P diundangkan, maka pengeluaran ini dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran disertai dengan penjelasan. Apabila pada akhir tahun terdapat program/kegiatan yang belum selesai dilaksanakan atau anggaran belum terserap, tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya kecuali ada kebijakan pemerintah untuk luncuran APBN. Namun demikian, berhubung APBN hanya berlaku untuk periode satu tahun, maka apabila ada kebijakan luncuran APBN wajib dimasukkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan ke DPR adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.<br /><br />Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004, keseluruhan komponen tersebut dipertanggungjawabkan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, yang ruang lingkupnya telah diuraikan sebelumnya.<br />Untuk penyusunan LKPP, setiap Kementerian/Lembaga sebagai pengguna anggaran/barang wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden yang berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Kementerian/Lembaga merupakan entitas pelaporan sehingga terhadap laporan keuangannya dilakukan pemeriksaan oleh BPK untuk memberikan opini atas kewjaran penyajian laporan keuangan.<br /><br />4. Pemeriksaan Anggaran<br />Pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh BPK. Pemeriksaan ini dilaksanakan selama 2 bulan setelah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang berupa laporan keuangan, selesai disusun. Disamping itu terdapat pemeriksaan dan pengelolaan keuangan yang dapat dilaksanakan sepanjang tahun. Pemeriksanaan ini dapat dilaksanakan oleh BPK ataupun APIP.<br /><br />5. Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran<br />Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003, RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran disampaikan ke DPR paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.<br /><br />sumber : http://beycutejan.blogspot.com/2011/03/pengaruh-perbedaan-tata-kelola-keuangan.htmlTRRIBULL...http://www.blogger.com/profile/07664742115371166596noreply@blogger.com0