Rabu, 20 April 2011

BAB 5

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )
A. Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang - undang.

B. Perkembangan Dana Pembangunan Di Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos - pos seperti dibawah ini :

Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.

C. Proses Penyusunan Anggaran
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

D. Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar, sumber penerimaan negara berasal dari :
a. Penerimaan dalam negeri
b. Penerimaan pembangunan

D.1. Penerimaan Dalam Negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun - tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan, diantaranya :

Deregulasi bidang Perbankan, yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menetukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
Deregulasi bidang perpajakan, untuk memperbaiki penerimaan negara.
Kebijaksanaan - kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.

D.2. Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri tersebut makin meningkat jumlahnya sebagai hutang Indonesia, namun selalu di upayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor - sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.

E. Perkiraan Pengeluaran Negara
Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a. Pengeluaran rutin
b. Pengeluaran pembangunan

E.1. Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakanselalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :

Pengeluaran untuk belanja pegawai
Pengeluaran untuk belanja barang
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
Pengeluaran lain - lain

E.2. Pengeluaran Pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :

Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
Pengeluaran pembangunan lainnya

F. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal - hal tersebut adalah :
F.1. Penerimaan Dalam Negeri Di Luar MIGAS
Faktor - faktor yang dipertimbangkan adalah :

pajak penghasilan
pajak pertambahan nilai
bea masuk
cukai
pajak ekspor
pajak bumi dan bangunan
bea materai
pajak lainnya
penerimaan bukan pajak
penerimaan dari hasil penjualan BBM

F.2. Penerimaan Dalam Negeri Dari MIGAS
Faktor - faktor yang di pertimbangkan adalah :

produksi minyak rata - rata per hari
harga rata - rata ekspor minyak mentah

F.3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.

Cara Penghitungan APBN

Metode Pendapatan

Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi adalam suatu negara selama satu periode.
Y = r + w + i + p

Metode Pengeluaran

Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi (RTK,RTP,RTG,RT Luar Negeri) dalam suatu Negara selama satu tahun.

Y = C + I + G + (X – M)

Pendapatan perkapita

Adalah besarnya pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pendapatan perkapita didapatkan dari hasil pembagian Pendapatan Nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Pendapatan perkapita juga merefleksikan PDB per kapita.
Pendapatan perkapita sering digunakan sebagai tolak ukur kemakmuran dan tingkat pembangunan sebuah negara, semakin besar pendapatan perkapitanya, semakin makmur negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar