Sabtu, 19 November 2011

Alasan Penggunaan Letter Of Credits

L/C adalah jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank atau confirming bank ( jika ada ) kepada beneficiary dengan syarat dia ( beneficiary ) tersebut bisa menyerahkan dokumen kepada issuing bank yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Jadi yang janji membayar adalah issuing bank ( banknya importir ) dan bukan nominated bank / negotiating bank ( banknya eksportir ), sehingga pada saat eksportir sudah mengirimkan barang dan menyerahkan dokumen-2 kepada negotiating bank , sebenarnya negotiating bank tidak punya kewajiban untuk melakukan pembayaran, tetapi tugasnya adalah meneruskan dokumen kepada issuing bank untuk mendapatkan pembayaran. Step step yang normal adalah : dokumen dari eksportir diserahkan kepada nominated bank ( dia tidak wajib membayar ), kemudian diteruskan kepada issuing bank ( dia wajib membayar apabila dokumennya sesuai dengan L/C dalam waktu 5 hari kerja ), kemudian dokumen diserahkan kepada importir apabila importir sudah melunasi pembayaran kepada issuing bank. Apabila dilakukan secara normal seperti ini, maka eksportir akan mendapatkan pembayaran yang cukup lama , misalnya : Eksportir mengirim barang tgl 25.04.2009 dan menerima B/L dari shipping company, kemudian menyiapkan dokumen-2 sampai tgl 30.04.2009, kemudian diserahkan ke nominated bank , nominated bank memeriksa dokumen 2 hari, kemudian mengirim dokumen ke issuing bank makan waktu 3 hari, dan issuing bank punya waktu 7 hari untuk memeriksa dokumen, setelah 7 hari issuing bank membayar kepada beneficiary , sehingga mulai dari pengiriman barang sampai mendapatkan pembayaran akan memakan waktu 17 hari , hal ini akan membaratkan eksportir karena akan mengganggu cash flow-nya. Untuk mengatasi ini , maka eksportir boleh minta kepada nominated bank agar memberikan dana talangan dulu dan menagihkan kepada issuing bank , dan kalau ini dilakukan maka disebut dengan negosiasi yaitu begitu eksportir menyerahkan dokumen ke nominated bank apabila clean yaitu sesuai dengan L/C , naminated bank menegosiasi dokumen yaitu membayar kepada eksportir dan menagih kepada issuing bank. Ini adalah cara yang lazim digunakan antara nominated bank dengan nominated bank.

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua eksportir bisa menegosiasi dokumennya di nominated bank ?

Tidak semua !

Hanya eksportir yang mempunyai fasilitas NWE Negosiasi Wesel Ekspor saja yang bisa menegosiasi dokumennya, dan eksportir yang tidak mempunyai fasilitas NWE tentunya tidak bisa menegosiasi dokumennya

Oleh karena itu, bagi eksportir yang belum punya fasilitas NWE bisa mengurus fasilitas dulu ke banknya , sehingga pada saat transaksi sudah berjalan bisa melakukan negosiasi.




Mungkin terlalu berlebihan kalau saya bilang Letter of Credit bagi banyak orang dari kalangan usaha yang awam merupakan suatu momok yang menakutkan, tetapi tidak sedikit dari mereka yang merasa makhluk yang namanya letter of credit itu merupakan suatu yang asing, njelimet, penuh resiko dan banyak aturan.
Asumsi keruwetan atau kompleksitas suatu system pembayaran dengan Letter of Credit tercermin lewat jargon-jargon yang mereka kesankan terhadap Letter of Credit; “Pakai LC itu urusannya panjang dan rumit” kata seorang pengusaha kecil suatu waktu, “LC itu biayanya mahal, harus ada Jaminan segala macam” kata yang lainnya. ada lagi yang berujar “Pakai LC itu dokumennya banyak, harus teliti, salah ketik sedikit saja bisa-bisa tidak dibayar”, atau pernah salah satu Importir mengeluh “pakai LC tidak menjamin barangnya sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang kita inginkan dan bisa jadi dokumennya sesuai tetapi barangnya tidak sesuai, bahkan barangnya tidak ada!”. serta banyak lagi ungkapan-ungkapan lainnya yang senada seirama.

Mengingat informasi mengenai Letter of Credit yang biasanya didapat sepotong-sepotong dan tidak secara menyeluruh, maka penangkapan kesan setengah-setengah yang cendrung keliru tersebut menjadi kesan yang terus diingat oleh banyak kalangan.

Jika kita tarik sedikit ke dalam, secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, L/C, DLC, LOC atau hanya menyebutnya dengan Credit merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia usaha akan suatu mekanisme pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara menentukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.

Pada dasarnya mekanisme sistim pembayaran dan penjaminan Letter of credit itu sangat sederhana. Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian agar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian baru hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.

Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.

kalau mengambil pengertian dari Kitab Sucinya LC yaitu UCP 600, pasal 2, tentang Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak bisa diubah sepihak, yang menyebabkan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.

Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas karena tidak seperti dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan menerima pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas permintaan pihak kedua (guarantee) yang mendapat jaminan tersebut.

Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yaitu :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas permintaan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, karena dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant bisa jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary bisa jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, memberikan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini peran issuing bank berubah menjadi Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank bisa meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank dapat secara langsung meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary jika memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah menerima Lc tersebut melakukan pengiriman barang dan membuat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melakukan pembayaran kepada Beneficiary berdasarkan penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melakukan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.

Sesimpel itu,

Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga menyesuaikan diri sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya seperti antara lain munculnya bentuk-bentuk LC baru (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) seperti UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai saat ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara bertahap nanti akan saya bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).

Mudah-mudahan dengan penegasan konsep ini, anda yang baru ingin memperdalam LC menjadi tidak tebebani dengan keruwetan dan kerumitan yang sebenarnya merupakan pengembangan konsep awal saja dan itu dapat dengan mudah diurai satu persatu berangkat dari konsep yang sederhana ini. Dan bagi anda yang sudah paham mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah matang keahlian dan Pengetahuan Letter of Credit anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar